Polman, SANDEQ.CO.ID – Panitia khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Polman tahun 2023 mendapati dokumen proyek pembangunan gedung pramuka tak sesuai prosedur di Lingkungan Cadika Kelurahan Manding, Polman. Senin, 27 Mei 2024.
Wakil Ketua DPRD Polman, Amiruddin yang juga anggota Pansus menyoroti dokumen proyek pembangunan gedung pramuka tersebut, dimana dalam dokumen lelang terdapat empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Polman tercatut dalam dokumen, yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas PUPR, Dinas Kesehatan serta Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata.
“yang melaksanakan lelang proyek ini ada empat OPD dalam satu dokumen, ini yang benar mana, sebab di dokumen ada dinas PUPR, juga disebutkan SMP Satap Panyampa Campalagian, Dinkes dan Dispop Polman,” jelasnya.
Amiruddin mengungkapkan dalam satu proyek fisik tidak boleh ada empat OPD yang bertanggungjawab, sebab hal itu berpotensi menjadikan proyek cacat prosedur,
“proyek pembangunan gedung pramuka Polman ini sudah selesai, tapi uangnya belum dbayarkan seluruhnya ke rekanan, masih ada sisa utang sekira Rp 600 jutaan” tuturnya
Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sektretariat Daerah Polman, Arsyad Afandi menjelaskan meskipun pembangunan gedung pramuka sudah selesai, namun tetap dinyatakan gagal lelang,
“dilelang ulang saja, mungkin dokumennya itu sudah dilakukan perbaikan dan pastinya PPK sudah kami hubungi untuk melakukan perbaikan dokumen lelang.” terangnya.
Mantan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Polman ini berjanji bakal memanggil PPK proyek pembangunan gedung pramuka tersebut, nantinya PPK diminta perbaikan dokumen lelangnya agar bisa ditayangkan ulang,
“saya tidak tahu kenapa hal ini bisa terjadi, karena saya baru menjabat di sini, mungkin saja proyek ini ditayangkan kembali,” paparnya.
Sementara itu, PPK Pembangunan Gedung Pramuka Polman, Muh. Sukri mengakui kesalahan dokumen lelang pembangunan gedung pramuka Polman, hal itu terjadi karena dicopy paste dari paket kegiatan Disdikbud Polman.
“salah ketik itu, karena itu hasil copy paste dokumen milik Disdikbud Polman,” terangnya.
Sukri berharap hal tersebut tidak menjadi masalah di kemudian hari, apalagi proyek sudah rampung meskipun pihak ketiga pemenang tender proyek belum dibayar lunas,
“saya sudah memberikan penjelasan ke kejaksaan terkait hal ini. kalau paket proyek itu diminta dilelang ulang, itu kewenangan Pokja karena mereka yang saring dari awal,” pungkasnya.(*)