KAMMI Mandar Raya: Rankap Jabatan Sekda Polman duga Tabrak Aturan, Bau Nepotisme Makin Menyengat.
Polewali Mandar — Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Daerah Mandar kembali menyoroti polemik rangkap jabatan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar, Minggu 10 Mei 2026.
Sorotan publik diarahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Polman, Nursaid Mustafa, yang diketahui menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dewan Pengawas Perumda PDAM Wai Tipalayo, Dewan Pengawas RSUD Hj. Andi Depu, dan sebelumnya juga sempat merangkap sebagai Plt Kepala Inspektorat.
Ketua KAMMI Mandar Raya, Rifa’i Pattola, menilai kondisi tersebut bukan lagi sekedar persoalan administratif, melainkan telah mengarah pada praktik kekuasaan yang tidak sehat, rawan konflik kepentingan, dan berpotensi merusak tata kelola pemerintahan yang profesional.
“Pengisian jabatan Plt memang dibolehkan untuk mengisi kekosongan. Tetapi ketika Sekda merangkap jabatan pada dinas teknis, Dewas PDAM, Dewas Rumah Sakit, bahkan sebelumnya Inspektorat, maka ini bukan lagi soal kebutuhan birokrasi, melainkan persoalan etika kekuasaan dan potensi konflik kepentingan yang serius,” tegas Rifa’i.
Menurutnya, posisi Sekda merupakan jabatan strategis yang memiliki fungsi sentral sebagai koordinator pemerintahan daerah, pembina ASN, sekaligus ketua tim anggaran pemerintah daerah. Ketika jabatan tersebut dirangkap dengan posisi pengawas dan pelaksana teknis, maka fungsi kontrol dan check and balances menjadi tidak berjalan secara sehat.
“Sekda adalah pengontrol kebijakan dan anggaran. Kalau kemudian ikut menjadi Dewas PDAM, Dewas Rumah Sakit, dan Plt Kadis, maka siapa yang mengawasi siapa? Fungsi pengawasan menjadi kabur dan berpotensi menciptakan konsentrasi kekuasaan pada satu figur,” lanjutnya.
KAMMI Mandar Raya juga menilai pengangkatan Nursaid Mustafa sebagai Dewan Pengawas PDAM Wai Tipalayo diduga kuat bertentangan dengan regulasi yang berlaku. Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum Wai Tipalayo, Pasal 16 ayat (1) menjelaskan bahwa anggota Dewan Pengawas terdiri dari unsur independen dan unsur lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan. Sementara pada ayat (2) ditegaskan bahwa unsur pejabat pemerintah yang dapat menjadi Dewas adalah pejabat yang tidak sedang bertugas melaksanakan pelayanan publik.
“Pada perda itu dijelaskan bahwa Dewas PDAM dapat berasal dari unsur independen atau pejabat pemerintah yang tidak bertugas melaksanakan pelayanan publik. Sementara Sekda adalah pejabat pelayanan publik. Jelas ini keliru, Aturan tidak bisa dicocoklogikan demi kepentingan kekuasaan,” tegas Rifa’i.
Tidak hanya itu, Pasal 17 ayat (3) Perda tersebut juga menegaskan bahwa proses pemilihan anggota Dewan Pengawas dilakukan melalui mekanisme seleksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pertanyaannya, apakah pengangkatan Dewas PDAM kemarin dilakukan melalui proses seleksi terbuka sesuai aturan? Kalau tidak, maka ini jelas bentuk pengangkatan yang cacat secara prosedural,” Tambahnya.
Sorotan serupa juga diarahkan pada pengangkatan Dewan Pengawas Rumah Sakit. KAMMI Mandar Raya menilai komposisi Dewas RSUD Hj. Andi Depu tidak sesuai dengan ketentuan dalam Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD.
Dalam Pasal 17 Permendagri tersebut dijelaskan bahwa Dewan Pengawas terdiri dari satu orang pejabat yang membidangi kegiatan BLUD, satu orang pejabat yang membidangi pengelolaan keuangan daerah, dan satu orang tenaga ahli sesuai bidang kegiatan BLUD.
“Fakta yang terjadi justru dua orang Dewas berasal dari pejabat yang sama-sama berlatar pengelolaan keuangan, yakni Sekda dan Kepala Badan Keuangan. Ini menimbulkan pertanyaan besar, apakah pengangkatan dilakukan berdasarkan kebutuhan profesional atau sekadar kedekatan kekuasaan?” ujar Rifa’i.
KAMMI Mandar Raya juga menyinggung Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Pasal 17 huruf a yang menyebutkan bahwa pelaksana pelayanan publik dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari instansi pemerintah, BUMN maupun BUMD.
Lebih jauh, Rifa’i menilai kondisi ini memperlihatkan gejala buruk tata kelola pemerintahan di Polewali Mandar. Jabatan strategis seolah hanya berputar pada figur tertentu, sementara prinsip profesionalitas, transparansi, dan meritokrasi semakin dipertanyakan publik.
“Kita tidak sedang membahas soal boleh atau tidak boleh semata, tetapi soal kepatutan, etika birokrasi, dan kualitas tata kelola pemerintahan. Ketika terlalu banyak jabatan bertumpuk pada satu orang, maka publik berhak curiga ada praktik nepotisme dan sentralisasi kekuasaan di tubuh pemerintahan Polman,” Tegasnya.
Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap sejumlah persoalan anggaran dan proyek infrastruktur, termasuk proyek drainase dan plat duiker senilai Rp2,5 miliar di Dinas PU yang menuai sorotan publik.
“Bagaimana mungkin fungsi pengawasan berjalan maksimal jika satu pejabat memegang terlalu banyak jabatan strategis sekaligus? Keterbatasan waktu dan efektivitas kerja pasti menjadi persoalan. Padahal yang dipertaruhkan adalah kepentingan masyarakat luas,” Katanya.
KAMMI Mandar Raya mendesak Bupati Polewali Mandar untuk memberikan penjelasan terbuka, ilmiah, dan berbasis regulasi kepada publik terkait dasar pengangkatan rangkap jabatan tersebut. Menurut mereka, polemik ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena dapat merusak kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah.
“Bupati wajib menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat dasar hukum dan argumentasi akademik dari seluruh pengangkatan tersebut. Pemerintahan tidak boleh dijalankan dengan tafsir kekuasaan yang dipaksakan. Jika terus dibiarkan tanpa evaluasi dan solusi konkret, maka publik akan menilai ini sebagai praktik nepotisme yang dilegalkan,” tutup Rifa’i Pattola.
Sumber : KAMMI Mandar Raya
Laporan. : Anshar
Editor. : Redaksi











