Majene, SANDEQ.CO.ID – Di tengah gegap gempita pembangunan dan klaim kemajuan hukum, ada satu pertanyaan mendasar yang jarang dijawab secara jujur: siapa yang benar-benar harus melindungi anak- anak?
Pertanyaan ini menjadi semakin relevan ketika data menunjukkan bahwa ratusan bahkan ibuan anak setiap tahun menjadi korban kekerasan, eksploitasi, dan praktik perkawinan dini. Ironisnya, pelaku kekerasan itu bukan orang asing, melainkan orang-orang terdekat: keluarga, kerabat, bahkan orang tua sendiri. Di titik inilah kita harus berani mengatakan sesuatu yang mungkin tidak nyaman “negara absen, dan keluarga lalai”.
Ilusi Negara Hukum : Banyak Aturan, Minim Perlindungan
Indonesia bukan negara tanpa regulasi. Kita memiliki Undang-Undang Perlindungan Anak, Sistem Peradilan Pidana Anak, hingga berbagai kebijakan turunan. Bahkan, prinsip the best interests of the child telah lama menjadi doktrin utama dalam rezim HAM. Namun, realitas berbicara sebaliknya. Kasus kekerasan terhadap anak tetap tinggi bahkan mencapai belasan ribu setiap tahun, dengan dominasi kekerasan seksual.
Dimana letak masalahnya?
Masalahnya sederhana tetapi mendasar, negara terlalu sibuk mengatur, tetapi gagal melindungi. Negara atau pemerintah hadir dalam bentuk dokumen, tetapi tidak dalam bentuk tindakan preventif. Pemerintah baseringkali baru bergerak setelah anak menjadi korban, bukan sebelum tragedi terjadi. Dengan kata lain, negara kita masih terjebak dalam paradigma reaktif, bukan protektif.
Keluarga : Dari Benteng Menjadi Lokus Kekerasan
Kita selama ini memuja keluarga sebagai ruang paling aman bagi anak. Namun fakta empiris menunjukkan paradoks yang mencemaskan, keluarga justru menjadi lokasi utama pelanggaran hak anak. Kekerasan fisik dianggap sebagai “pendidikan”. Perkawinan usia anak dibungkus sebagai “penyelamatan kehormatan dan martabat keluarga”. Eksploitasi ekonomi dilabeli “kontribusi keluarga”.
Semua itu adalah bentuk normalisasi kekerasan yang dilegitimasi oleh budaya, kemiskinan, dan pemahaman yang keliru terhadap agama. Di sini, kita tidak bisa lagi bersikap romantik terhadap keluarga. Keluarga kini bukan hanya institusi moral, tetapi juga bisa menjadi pelaku pelanggaran HAM.
Perkawinan Anak : Legalitas yang Mengkhianati Masa Depan
Salah satu ironi terbesar dalam sistem hukum kita adalah praktik perkawinan anak. Di atas kertas, negara melarang perkawinan di bawah usia 19 tahun. Namun dalam praktik, puluhan ribu dispensasi kawin justru dikabulkan setiap tahun, bahkan dibuka lebar-lebar melalui program isbat keliling institusi pengadilan.
Apa artinya ini? Artinya, hukum tidak lagi menjadi alat perlindungan, tetapi berubah menjadi mekanisme legalisasi pelanggaran hak anak. Lebih tragis lagi, praktik ini sering didorong oleh keluarga sendiri dengan alasan ekonomi atau “menjaga martabat”. Padahal dampaknya jelas: anak putus sekolah, terjebak dalam kemiskinan, dan menghadapi risiko kesehatan serius. Jika ini terus dibiarkan, kita sedang memproduksi kemiskinan dan ketidakadilan secara sistematis lintas generasi.
Sulawesi Barat : Wajah Nyata Kegagalan Sistemik
Apa yang terjadi di Sulawesi Barat beberapa tahun terakhir adalah cermin dari problem nasional dalam bentuk yang lebih telanjang. Tingginya angka perkawinan usia anak, kekerasan seksual, putus sekolah, dan stunting menunjukkan satu hal yakni “perlindungan anak telah gagal secara sistemik”. Masalahnya bukan sekadar kurangnya program, tetapi: kebijakan yang terfragmentasi, lemahnya koordinasi lintas sektor, dan minimnya pendekatan berbasis dampak. Kita terlalu sering merayakan atau menghitung jumlah kegiatan, tetapi lupa mengukur perubahan nyata.
Rekonstruksi : Mengakhiri Kepura-puraan Kolektif
Sudah saatnya kita berhenti berpura-pura bahwa semuanya baik-baik saja. Perlindungan anak tidak bisa lagi dipandang sebagai urusan satu kementerian, satu program, atau satu slogan. Ia harus direkonstruksi sebagai tanggung jawab kolektif antara negara, keluarga, dan masyarakat.
Ada beberapa langkah mendasar yang tidak bisa ditunda. Pertama, negara harus beralih dari pendekatan reaktif ke preventif, dengan membangun sistem deteksi dini berbasis komunitas. Kedua, keluarga harus ditempatkan sebagai subjek hukum. Orang tua yang melanggar hak anak harus dimintai pertanggungjawaban, bukan dilindungi oleh dalih budaya. Ketiga, kebijakan harus berbasis dampak, bukan sekadar output administratif. Keempat, masyarakat harus berhenti diam. Diam adalah bentuk pembiaran, dan pembiaran adalam pelanggaran hak-hak anak.
Penutup : Masa Depan Bangsa Sedang Dipertaruhkan
Kualitas suatu bangsa tidak diukur dari gedung-gedung megah atau pertumbuhan ekonomi semata, tetapi dari bagaimana ia memperlakukan anak-anaknya. Jika anak-anak terus menjadi korban di rumahnya sendiri, di sekolahnya, dan dalam sistem hukumnya, maka kita sedang menyaksikan kegagalan peradaban, bukan sekadar kegagalan kebijakan.
Pertanyaannya kini bukan lagi apakah kita punya aturan, tetapi, apakah kita punya keberanian untuk melindungi anak, bahkan jika itu berarti mengoreksi negara dan mengkritik keluarga sendiri?. Jika tidak, maka kita harus siap menghadapi satu kenyataan pahit: masa depan bangsa dan negara ini sedang kita abaikan secara sadar. (*)
*Penulis merupakan Wakil Ketua III Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Majene dan Dosen HKI Pasca Sarjana Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Majene.
Editor : Redaksi






