Sekda Polman Rangkap Jabatan Dewas hingga Plt. Kadis, Fungsi Chek and Balance Terancam

Berita15 Dilihat

Polman, SANDEQ.CO.ID – Rangkap Jabatan Sekda Polman Jadi Sorotan, Apakah Bupati dan Sekda Mempertontonkan Praktik Nepotisme ?

Pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan, Dewan Pengawas Perumda PDAM, dan Dewan Pengawas Rumah Sakit oleh Bupati Polewali Mandar menuai sorotan publik. Sebelumnya, Sekda juga sempat menjabat sebagai Plt. Kepala Inspektorat.

Sejumlah pihak menilai rangkap jabatan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mengarah pada praktik nepotisme. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada putusan lembaga berwenang yang menyatakan adanya pelanggaran.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Bupati Polman menunjuk Sekda untuk mengisi jabatan Plt. Kepala Dinas Pendidikan. Selain itu, Sekda juga duduk sebagai Dewan Pengawas (Dewas) Perumda PDAM Wai Tipalayo dan Dewan Pengawas (Dewas) Rumah Sakit Hajjah Andi Depu. Sebelumnya, posisi Plt. Kepala Inspektorat juga pernah diemban Sekda.

Nursaid Mustafa mengungkapkan bahwa semua kebijakan itu berdasarkan regulasi, ia juga menyampaikan jika rangkap jabatan sebagai Dewas Rumah Sakit Hajjah Andi Depu dan Dewas Perumda PDAM Wai Tipalayo serta Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang dilakukannya merupakan kebijakan Bupati.

“Kebijakannya ada di Pak Bupati. Kami ini hanya melaksanakan tugas,” ujar Nursaid Mustafa kepada media di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Polman (8/5/2026).

Bupati Polman Samsul Mahmud Juga menyampaikan bahwa Posisi Nursaid sebagai Plt. Kadis Pendidikan tidak bisa dikategorikan sebagai rangkap jabatan karena hanya bersifat sementara.

Ia juga memastikan penunjukan Nursaid sebagai Dewas Rumah Sakit dan Dewas PDAM/Perumda Wai Tipalayo tidak melanggar aturan yang berlaku.

“penunjukan Nursaid sebagai Dewas Rumah Sakit dan Dewas PDAM Wai Tipalayo tidak melanggar aturan yang berlaku.”Ujar Samsul.

Sekretaris DPD Gerakan Pemuda marhaenis Ryan menilai, pengisian Plt. memang dibolehkan untuk mengisi kekosongan. Namun, rangkap jabatan oleh Sekda pada dinas teknis, Dewas dan sebelumnya inspektorat, dinilai rawan konflik kepentingan.

“Sekda adalah ketua tim anggaran dan pembina ASN. Kalau merangkap Dewas PDAM,Dewas Rumah Sakit dan Plt Kadis, fungsi check and balances bisa terganggu,” ujar Ryan yang juga mahasiswa Pascasarjana.

Ryan Juga menyampaikan bahwa berdasarkan regulasi yang ada pengangkatan Nursaid Mustafa sebagai Dewas PDAM/Perumda Wai Tipalayo keliru karena tidak melalui seleksi, pengangkatan sebagai Dewas Rumah Sakit juga dinilai tidak sesuai dengan aturan yang ada karena 2 orang Dewas yang diangkat Sekda dan Kaban Keuangan semua berlatar pejabat yang membidangi pengelolaan keuangan.

“berdasarkan regulasi yang ada pengangkatan Nursaid Mustafa sebagai Dewas PDAM/Perumda Wai Tipalayo keliru karena tidak melalui seleksi, pengangkatan sebagai Dewas Rumah Sakit juga dinilai tidak sesuai dengan aturan yang ada karena 2 orang Dewas yang diangkat Sekda dan Kaban Keuangan semua berlatar pejabat yang membidangi pengelolaan keuangan.”Sambung Ryan.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Polewali Mandar No 2 Tahun 2023 tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum Wai Tipalayo, Pasal 17 Ayat 3.

“Proses pemilihan anggota Dewan Pengawas dilakukan melalui seleksi sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan pengawas BUMD.”

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 79 Tahun 2018 tentang BLUD Pasal 17 menyebutkan Anggota Dewan Pengawas sebagaimara dimaksud dalam Pasal 16 terdiri atas unsur :

a. 1 (satu) orang pejabat SKPD yang membidangi kegiatan BLUD;
b. 1 (satu) orang pejabat SKPD yang membidangi pengelolaan keuangan daerah;
c 1 (satu) orang tenaga ahli yang sesuai dengan kegiatan BLUD.

Undang – Undang (UU) No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pasal 17 Pelaksana adalah pejabat, pegawai,
petugas, dan setiap orang yang bekerja di dalam organisasi penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik. dilarang : merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah. (*)

Laporan : Anshar 
Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *