SANDEQ.CO.ID, Polman – Beberapa hari yang lalu Polda SulBar melakukan pengungkapan kasus dugaan penyimpanan gudang oli palsu di Kecamatan Wonomulyo, Polman. Penggerebekan tersebut dipimpin langsung oleh Dirreskrimsus Polda SulBar, AKBP Saprodin dan ditemukan barang oli diduga palsu sebanyak 900 dos yang tidak memiliki label SNI.
Tentu atas kejadian ini kita merasa dirugikan dan membuat masyarakat resah dan khawatir bagaimana tidak oli ini adalah salah satu bagian yang sangat vital dari kendaraan sehingga jika mengganti oli dengan oli dengan oli palsu tentu mengakibatkan kerusakan yang cukup besar pada bagian mesin, oleh karena itu peredaran oli palsu ini harus segera diputus agar tidak meluas dan merugikan masyarakat banyak.
Kalau kasus ini tidak ditangani secara profesional oleh penegak hukum bukan tidak mungkin akan menimbulkan kegaduhan ditengah masyarakat karena jelas ini adalah pelanggaran hukum dan mesti ditindak dengan tegas siapapun orangnya.
Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dijelaskan bahwa keamanan dan keselamatan konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang/jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
Termasuk hak untuk mencegah konsumen dari kerugian, baik itu kerugian personal atau harta kekayaan serta hak untuk memperoleh penyelesaian yang patut terhadap permasalahan yang dihadapi.
Kasus ini sedang dalam pendalaman polisi dan telah memeriksa pemilik gudang, kita sebagai masyarakat menunggu siapa yang akan mempertanggungjawabkan kajadian ini.(rls).
Editor : Redaksi