BPKB Elektronik Diberlakukan, Apa saja Yang Perlu Diketahui?

Berita, Otomotif, Teknologi1266 Dilihat

SANDEQ.CO.ID, Nasional -– Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan mulai menerapkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik untuk kendaraan roda empat mulai Maret 2025. Inovasi ini bertujuan untuk mempercepat dan meningkatkan keamanan dalam proses administrasi kendaraan di Indonesia.

BPKB elektronik memiliki bentuk menyerupai paspor dan dilengkapi dengan chip yang menyimpan data kendaraan secara digital. Dengan adanya teknologi ini, pemilik kendaraan dapat lebih mudah melakukan berbagai keperluan administrasi, seperti mutasi, balik nama, hingga pemblokiran kendaraan secara online.

Melansir dari Fanpage Facebook Update Nusantara, Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, menegaskan bahwa penerapan BPKB elektronik akan meningkatkan efisiensi serta mencegah pemalsuan dokumen kendaraan.

“Sistem baru ini memungkinkan data kendaraan lebih terintegrasi dan sulit untuk dipalsukan, sehingga keamanan data lebih terjamin,” ungkapnya dalam konferensi pers di Jakarta.

Bagi masyarakat yang masih menggunakan BPKB konvensional, tidak perlu khawatir. Dokumen lama tetap berlaku dan tidak wajib diganti hingga masa berlakunya habis. Sementara itu, untuk kendaraan roda dua, penerapan BPKB elektronik masih dalam tahap perencanaan dan belum ditentukan jadwal resminya.

Terkait biaya penerbitan, tidak ada perubahan dibandingkan sistem sebelumnya. Pembuatan BPKB elektronik tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020, yaitu sebesar Rp 375.000 untuk kendaraan roda empat.

Dengan adanya digitalisasi ini, pemerintah berharap pengelolaan administrasi kendaraan menjadi lebih modern, cepat, dan transparan. Masyarakat diimbau untuk selalu mengikuti informasi resmi dari Korlantas Polri guna mengetahui prosedur dan persyaratan terbaru terkait BPKB elektronik.(*)

Editor : Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *