Selamatkan 1.250 Anak Bangsa, BNN Sulbar Musnahkan 244,9 gram Shabu

Berita, Nasional1308 Dilihat

“keempat tersangka akan dikenakan pasal 112 dan 114 UU Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati.” Kata Brigjend Pol. Drs. Sumirat Dwiyanto, M.Si, Rabu, [16/9/2020].

Polman – BNN Provinsi Sulawesi Barat melakukan pemusnahan barang bukti jenis shabu, di halaman Kantor BNNK Polewali Mandar, Jln. Pameran Pembangunan Kel. Darma Kecamatan Polewali. Adapun barang bukti yang dimusnahkan merupakan sitaan dari kasus yang bermula diungkap di Kecamatan Binuang. Pada saat pengungkapan kasus tersebut, jumlah barang bukti yang disita seberat 244,9 gram, Setelah disisihkan 5,9 gram untuk kepentingan laboratorium atau pembuktian di perspidangan. Dengan pemusnahan shabu tersebut, lebih dari 1.250 anak bangsa di Polewali Mandar dapat diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Pemusnahan barang bukti jenis Sabu dipimpin oleh Kepala BNN Prov. Sulbar , Brigjend. Pol . Drs. Sumirat Dwiyanto.MSi, didampingi oleh Danlanal Mamuju Letkol Mar Laode Jimmy H.R, M.Tr.Hanla. MM, Kapolres Polman AKBP. Ardi Sutriono, SIK , Wakil Ketua 3 DPRD Polman Hj. Nurbaety, Wakil Bupati Polman H.M Natsir Rahmat, MM, Dandim 1402 Polman dan turut hadir Ka. BNNK Polman Syabri Syam, S.Sos , Bin Polman, Kalapas dan Kejari Polman.

Kepala BNN Provinsi Sulawesi Barat, Brigjend. Pol. Drs. Sumirat Dwiyanto, M.Si, mengatakan Penangkapan terhadap 4 tersangka bermula dari pengungkapan kasus oleh BNNK Polman terhadap 2 orang tersangka yang sedang melakukan transaksi narkotika di wilayah kecamatan Binuang. Setelah dilakukan pengembangan kasus, diketahui bahwa tersangka memesan barang kepada KD.

Penangkapan terhadap 4 tersangka bermula dari pengungkapan kasus oleh BNNK Polman terhadap 2 orang tersangka yang sedang melakukan transaksi narkotika di wilayah kecamatan Binuang. Setelah dilakukan pengembangan kasus, diketahui bahwa tersangka memesan barang kepada KD,” terang Brigjend. Pol. Sumirat.

Selanjutnya, setelah kami melakukan pengembangan kasus lagi, ternyata pemesanan ini melalui seorang perantara yang saat itu berada di Kalimantan Barat. Setelah tersangka ini kembali memasuki wilayah Polewali Mandar melalui Pelabuhan Garonggong Kabupaten Barru, bekerjasama dengan Polres Barru sehingga tersangka bisa diamankan.” urai sumirat.

Sumirat menambahkan keempat tersangka akan dikenakan pasal 112 dan 114 UU Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati.

“keempat tersangka akan dikenakan pasal 112 dan 114 UU Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati.” tutup sumirat. [am]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *