Polman, SANDEQ.CO.ID – Kepolisian Resor (Polres) Polman, Sulawesi Barat, berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Limboro, Kabupaten Polman. Kasus ini terungkap setelah orang tua korban, inisial N (14), melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib pada Rabu (29/01/25).
Kapolres Polman, AKBP Anjar Purwoko, melalui Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi, menjelaskan bahwa korban, seorang anak perempuan berusia 14 tahun, diduga disetubuhi oleh empat pelaku berinisial DP (16), RD (17), MH (13), dan PR (13).
Berdasarkan hasil interogasi terhadap korban, diketahui bahwa kejadian pertama kali terjadi pada bulan Desember 2024 di rumah KL, tetangga korban. Pada saat itu, RD, DP, dan PR secara bergantian melakukan persetubuhan terhadap korban. Kejadian serupa terulang beberapa hari kemudian, tepatnya pada Sabtu, 25 Januari 2025, dimana para pelaku kembali melakukan persetubuhan terhadap korban, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri.
Menurut informasi, peristiwa tersebut sempat direkam oleh salah seorang teman korban, berinisial PR. Para pelaku kemudian diamankan di dua lokasi berbeda, yaitu di Dusun Tepo, Desa Pangaparang, dan di Kecamatan Limboro.
Saat ini, dua pelaku, yaitu RD dan DP, telah ditahan oleh pihak kepolisian. Sementara itu, MH dan PR tidak ditahan karena masih berusia 13 tahun. Sedangkan pelaku yang merekam kejadian tersebut, berinisial SA, ditangani oleh Unit Tipidter Sat Reskrim.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) jo. Pasal 81 Ayat (2) jo. Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap kasus-kasus yang merugikan anak-anak.
“Kami akan terus berupaya untuk menjaga keselamatan dan keamanan anak-anak di wilayah kami,” ujar Budi.
Dampak Kasus
Kasus ini telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama terkait keselamatan dan keamanan anak-anak. Orang tua dan masyarakat diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan terhadap kemungkinan terjadinya kasus-kasus serupa di masa depan.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindakan yang mencurigakan atau merugikan anak-anak agar dapat ditindaklanjuti secara hukum. (*)
Admin