Polman, SANDEQ.CO.ID – Konflik pembagian rumah antara mantan suami istri di Lingkungan Kalimbua Timur, Kelurahan Batupanga, Kecamatan Luyo, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), semestinya sudah menemukan titik terang. Namun, di tengah proses pembongkaran, muncul lagi dinamika baru.
Awalnya, perselisihan antara S (56) dan H (57)—yang sama-sama masih berdomisili di wilayah tersebut—dilaporkan ke Kepala Lingkungan setempat pada 8 April 2026. Masalah utamanya adalah pembagian rumah pasca perceraian.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Batupanga, BRIPTU Sukriady, bersama Kepala Lingkungan Kalimbua Timur, Aco Harna, lantas memfasilitasi mediasi. Hasilnya, kedua pihak sepakat untuk tidak saling merusak bagian samping bangunan dan wajib membersihkan sisa bongkaran. Jika ada pelanggaran, perkara ini bakal dilimpahkan ke aparat penegak hukum.
Pada Minggu (19/04/2026), saat pemantauan pembongkaran yang dilakukan pihak kedua (mantan suami), diketahui bahwa pihak pertama (mantan istri) sudah memberi tenggat waktu dua bulan—Februari hingga Maret—untuk membongkar dan pindah.
Namun, alih-alih rampung, H selaku mantan suami justru mengajukan permintaan baru: tambahan waktu 25 hari. Tak hanya itu, ia juga meminta ganti rugi sebesar Rp20 juta kepada mantan istrinya.
Menanggapi hal itu, BRIPTU Sukriady menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus mengawal proses ini agar tetap aman dan kondusif.
“Kami hadir untuk memastikan penyelesaian berjalan aman, tertib, dan sesuai kesepakatan bersama. Kami imbau kedua pihak tetap jaga komunikasi baik, jangan sampai ada pemicu konflik baru,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari S maupun H mengenai kelanjutan permintaan tambahan waktu dan ganti rugi tersebut.(*)
Sumber : Humas Polres Polman Editor : Redaksi






