SANDEQ.CO.ID, Polman – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Polewali Mandar (Polman) resmi menetapkan seorang mantan bendahara Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Polman sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran tahun 2023. Tersangka berinisial MI (40) diduga menyalahgunakan dana sebesar Rp2,1 miliar dari berbagai pos anggaran dinas.
Menurut penyelidikan, MI yang menjabat sebagai bendahara pengeluaran pada 2023, mengalihfungsikan dana dari lima kegiatan utama, antara lain dana perawatan dan persalinan, akreditasi puskesmas, perjalanan dinas, uang persediaan, serta iuran BPPU. Alih-alih digunakan untuk kepentingan dinas, dana tersebut justru dipakai untuk judi online.
“Tersangka mengakui telah menggunakan sebagian besar uang negara tersebut untuk bermain slot online dan taruhan bola,” jelas Kanit Tipidkor Polres Polman, Iptu Arifin, saat dikonfirmasi, Jumat (8/5/2025).
Bukti transaksi perbankan menunjukkan, dalam sebulan, rekening milik MI mencatat transaksi judi online hingga Rp64 juta. Penyidik juga menyita sejumlah dokumen keuangan dari kantor Dinkes Polman untuk memperkuat berkas perkara.
Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi, menegaskan bahwa kasus ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kami tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang turut andil dalam penyalahgunaan anggaran ini,” ujarnya.
MI kini terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara berdasarkan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 8 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(rls)
Editor : Redaksi