Menteri ATR/BPN dan Mendagri Keluarkan Surat Edaran Bersama, Integrasikan LP2B ke dalam RTRW dan RDTR

Berita10 Dilihat

Jakarta, SANDEQ.CO.ID – Pemerintah pusat mengambil langkah strategis untuk mempercepat perlindungan lahan pertanian sekaligus mendukung program pembangunan perumahan.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, secara resmi menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Pengintegrasian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota dan/atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten/Kota.

Penandatanganan yang berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, pada Jumat (19/06/2026) ini merupakan solusi atas kendala di daerah yang selama ini harus menunggu siklus revisi RTRW setiap lima tahun.

“Supaya tidak stuck, kita keluarkan surat edaran ini, yang intinya memberikan kesempatan kepada bupati dan kepala daerah untuk menetapkan LP2B sementaranya untuk menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari RTRW,” ujar Menteri Nusron usai penandatanganan.

SEB ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah (Pemda) dalam mengintegrasikan LP2B ke dalam perencanaan tata ruang, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Perpres tersebut mengatur bahwa 87 persen LP2B bersumber dari Lahan Baku Sawah (LBS) yang tidak dapat dialihfungsikan.

Namun, praktik di lapangan menunjukkan sejumlah daerah seperti Tangerang dan Bekasi telah mengonversi lahan sawah menjadi kawasan perumahan dan komersial. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian bagi pengembang dan menyulitkan proses sertifikasi lahan oleh Kementerian ATR/BPN.

Menjawab tantangan tersebut, SEB ini memberikan keleluasaan dengan pendekatan agregat di tingkat provinsi.

“Diperluaslah pemahaman 87 persen LP2B ini berdasarkan agregat di tingkat provinsi dengan gubernur nanti yang akan mengaturnya, memberikan keleluasaan,” jelas Mendagri Tito.

Dengan skema ini, gubernur dapat mengatur pemenuhan target lahan pertanian serta mengupayakan kompensasi melalui daerah lain yang masih memiliki ketersediaan lahan.

Selain SEB, pemerintah juga menunggu terbitnya revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

“Begitu revisi PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang penataan ruang ditandatangani hasil revisinya, maka kita harapkan semua kepala daerah, baik itu provinsi maupun kabupaten/kota untuk segera melakukan perubahan RTRW,” jelas Menteri Nusron.

Dalam kesempatan yang sama, dilakukan juga penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Mendagri dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan 3 Juta Rumah.

Mendagri Tito berharap kebijakan ini dapat mendorong swasembada pangan, menjaga lahan pertanian, sekaligus membantu menyelesaikan permasalahan perumahan agar program pembangunan tiga juta rumah per tahun dapat terlaksana. Turut hadir menyaksikan penandatanganan, Kepala BPS RI, Amalia Adininggar Widyasanti, serta sejumlah pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *