Polman, SANDEQ.CO.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Polewali Mandar menambah jam layanan administrasi kependudukan mulai Selasa, 16 september hingga 19 September 2025. Layanan akan dibuka dari pukul 08.00 pagi sampai 22.00 malam.
Kebijakan ini khusus diberlakukan untuk mendukung kelancaran pengurusan berkas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, yang membutuhkan dokumen kependudukan sebagai syarat administrasi.
Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Polewali Mandar, Hj. Astuty, S.Sos., M.Si mengatakan bahwa perpanjangan jam layanan ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan yang cepat dan tepat.
“kami ingin memastikan tidak ada kendala bagi PPPK maupun masyarakat umum yang membutuhkan dokumen kependudukan, meskipun waktunya terbatas di siang hari dan tentu sesuai arahan bapak Bupati, ” ujarnya.
Disdukcapil juga tetap mengedepankan prinsip pelayanan sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyelesaikan kebutuhan dokumen kependudukannya dengan lebih mudah.(*)
Editor : Redaksi






