Klarifikasi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Polewali Mandar Terkait Pemotongan THR Guru 

SANDEQ.CO.ID, Polman – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Polewali Mandar memberikan klarifikasi terkait adanya isu pemotongan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para guru, khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Andi Rajab, menegaskan bahwa tidak ada pemotongan THR yang dilakukan secara sengaja, melainkan adanya kekeliruan dalam perhitungan dasar TMT (Terhitung Mulai Tanggal) bagi 1.714 P3K yang diangkat pada tahun 2024.

Menurut Andi Rajab, kesalahan ini berawal dari proses otomatisasi perhitungan THR menggunakan Aplikasi SIMGaji yang dikembangkan oleh PT. Taspen. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian THR dan gaji ketigabelas kepada Aparatur Negara, tahun ini terdapat perubahan dalam petunjuk teknis (juknis), di mana ASN dengan masa kerja di bawah satu tahun diberikan THR dan gaji ketigabelas secara proporsional. Hal ini diatur dalam Pasal 9 Poin 14 peraturan tersebut.

“Dalam proses pencairan, ternyata terdapat kekeliruan pembacaan TMT bagi 1.714 P3K yang diangkat tahun 2024. Seharusnya mereka tercatat per 1 April 2024, namun dalam sistem terbaca sebagai 1 Juni 2024. Ini terjadi karena mereka baru menerima gaji pertama pada bulan Juni 2024, sementara gaji April dan Mei merupakan gaji susulan,” jelas Andi Rajab, Ahad, 23 Maret 2025 saat dikonfirmasi via WhatsApp.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah berkoordinasi dengan PT. Taspen untuk memperbaiki daftar gaji THR yang mengalami kekurangan tersebut. Pengusulan pembayaran kekurangan THR sudah diajukan ke Badan Keuangan Kabupaten Polewali Mandar dan dipastikan bahwa pencairan akan dilakukan pada hari Senin mendatang.

“Kami tegaskan bahwa seluruh proses pencairan gaji dan tunjangan ASN setiap tahun selalu diaudit oleh auditor internal maupun eksternal, sehingga sangat kecil kemungkinan adanya penyimpangan atau pemotongan yang tidak resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,” tambahnya.

Dengan adanya klarifikasi ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan berharap dapat meluruskan kesalahpahaman di masyarakat serta memastikan bahwa hak para guru tetap diberikan sesuai regulasi yang berlaku.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *