SANDEQ.CO.ID, Nasional – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, mengumumkan bahwa Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 ditetapkan pada 1 Maret 2025. Ketentuan ini berlaku bagi instansi pusat maupun daerah yang telah mengusulkan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) hingga akhir Februari 2025.
Melansir dari laman berita JPNN, Zudan menegaskan bahwa instansi pemerintah pusat dan daerah yang telah menerima pertimbangan teknis (Pertek) dari BKN harus segera memproses Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS dan PPPK 2024.
“Saya mengingatkan instansi yang sudah mengusulkan penetapan NIP sampai akhir Februari 2025, meskipun proses Pertek-nya masih berjalan, TMT pengangkatannya tetap 1 Maret 2025,” tegas Zudan dalam keterangannya, Jumat (4/4/2025).
Proses Pengangkatan Harus Sesuai Alur yang Ditentukan
Zudan meminta seluruh instansi memahami alur pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, mulai dari pengusulan NIP, penerbitan SK, hingga penetapan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor 14 Tahun 2018.
“Seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah harus menyesuaikan penyelesaian proses penetapan NIP hingga pengangkatan CPNS dan PPPK sesuai jadwal terbaru,” imbau Zudan.
Bagi instansi yang sebelumnya mengajukan penundaan atau perpanjangan waktu pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, Kepala BKN meminta agar proses penyelesaian seleksi CASN (Calon Aparatur Sipil Negara) 2024 disesuaikan dengan jadwal terbaru ini.
Jadwal Penetapan NIP Menindaklanjuti Arahan Presiden
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadir, yang meminta percepatan proses pengangkatan CPNS dan PPPK untuk memastikan kelancaran rekrutmen ASN tahun 2024.
Sebelumnya, BKN telah menerbitkan jadwal terbaru penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024 guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan dan menghindari keterlambatan distribusi formasi.
Dengan penetapan TMT 1 Maret 2025, diharapkan seluruh instansi dapat segera menyelesaikan administrasi pengangkatan CPNS dan PPPK agar para calon pegawai dapat segera menjalankan tugas sesuai dengan formasi yang ditetapkan.
Langkah ini juga dimaksudkan untuk memberikan kepastian bagi peserta seleksi CASN 2024 yang telah lulus dan menunggu proses pengangkatan resmi. (jpnn)
Editor : Redaksi