Cegah PMI ilegal dan TPPO, LBH Sulbar gelar penyuluhan Hukum

POLMAN,DANDEQ.CO.ID,– , Lembaga bantuan Hukum(LBH)Sulbar menggelar Penyuluhan Dan diskusi peningkatan pemahaman Hukum Masyarakat sebagai upaya mencegah maraknya Calon pekerja Migran Indonesia(CPMI) yang ilegal dan Tindak Pidana Perdagangan orang( TPPO).

kegiatan tersebut di gelar dia aula Hotel Al Ikhlas,Kelurahan Pekkabata,Kecamatan Polewali,Kabupaten Polman,Jumat 04/08/2023 dengan tema peningkatan pemahaman Hukum Masyarakat sebagai upaya mencegah maraknya calon pekerja migran Indonesia(CPMI)dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO)

Dalam Kegiatan itu turut hadir sejumlah narasumber diantaranya kepala Kantor Imigrasi Polman,Erybowo Radyan Asmono,Kepala Bidang ketenaga kerjaan dan SDM Kabupaten Polman Yusdipaksi Segara,Koordinator P2MI,P4 TKI Polman, Sudirman,Kanit Resum Polres Polman,IPTU.Syahrul dan sekertaris Dinas Sosial Polman Hj.A. Sukmawati Hatta,S,S.M,KP,

Kepala Kantor Imigrasi Kabupaten Polman,Erybowo Radyan Asmono,Dalam menjelaskan, pekerja migran Indonesia (PMI)dilindungi dari perdagangan Manusia dari perbudakan dan kerja paksa,sehingga untuk menghindari hal tersebut,para Calon pekerja migran Indonesia(CPMI),sebelum berangkat keluar Negri agar melengkapi dulu semua dokumen nya supaya nyaman dalam perjalanan dan merasa aman dan nyaman bekerja diluar Negri

“Untuk menghindari terjadinya dari perbudakan dan kerja paksa,ia berharap kepada CPMI agar berangkat secara legal supaya bekerja diluar Negri dilindungi Undang undang dan ketika ada masalah ditempat bekerja mereka bisa mendapatkan hak bantuan dari pemerintah”terang Ery bowo.

Sementara Kepala Bidang tenaga kerja dan SDM Dinas ketenaga kerjaan Polman Yusdi Paksi Segara menyampaikan Kabupaten Polman hanya 3 perusahaan yang bisa dan resmi memberangkatkan Pekerja migran keluar Negri,yakni PT.Mutiara Utama,PT.Sarimadu dan PT. dan apabila ada perusahaan lain dari 3 perusahaan dimaksud maka itu ilegal

Ia juga menyampaikan kalau di Polman banyak yang berangkat ilegal karna tidak memiliki dokumen yang sah ,termasuk belum sampai umur, umur yang dipersyaratkan pada calon pekerja migran Indonesia (CPMI)minimal umur 18 Tahun,dan juga ada keterampilan yang dimiliki terus juga dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.tuturnya

Ditempat yang sama sekertaris Dinas Sosial Kabupaten Polman,Hj.Andi Sukmawati pada kesempatan nya menyampaikan tugas dan fungsi dinsos terhadap PMI, di mana yang dinsos lakukan terhadap pekerja migran yakni mengurusi kepulangan PMI ketika bermasalah ditempat kerjanya

“Ketika pekerja migran Indonesia bermasalah ditempat ia bekerja maka Dinsos lah yang mengurusi kepulangan nya hingga sampai di kampung halaman nya termasuk yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO)”,kata Andi Sukmawati

Ketua LBH Sulbar ABD.Kadir, mengatakan dirinya termotivasi mengadakan Penyuluhan Hukum terkait CPMI,karna maraknya perekrutan dan pemberangkatan CPMI secara ilegal, dua diantaranya yang di akukan Advokasi beberapa Bulan yang lalu yaitu Pekerja migran di Timur tengah di Bahrain atas nama Salbia,”Kami menilai pemberangkatan nya ilegal karna paspor yang digunakan adalah pasport kunjungan keluarga ternyata ia dipekerjakan disana

Salbia berangkat ilegal, karna pada waktu itu tidak ada CPMI yang diberangkatkan ke Bahrain,namun setelah dilakukan advokasi ternyata ia menggunakan pasport kunjungan keluarga,namun ia dipekerjakan selaku pembantu rumah tangga.

Alhamdulillah,setelah kami advokasi dengan menyurat ke beberapa tempat,termasuk Ke Kementerian Luar Negri,ke Komnas HAM dan kementerian Tenaga Kerja,akhirnya Salbia berhasil dipulangkan ke Polman dan berkumpul bersama keluarganya.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *