2 anggota PPS tersandung kasus, Kapolres bangun kordinasi dengan KPU

POLMAN, SANDEQ.CO.ID,– Pasca tertangkapnya dua anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, beberapa waktu lalu, Kapolres Polman AKBP Agung Budi Leksono bersama jajaran mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Polman untuk melakukan audiens, pada Jumat (26/5/2023).

Dua anggota PPS itu terpaksa ditangkap polisi lantaran terlibat kasus Penyalah gunaan Narkoba dan Kasus Asusila, Saat ini kedua kasus tersebut telah di proses secara hukum di Polres Polman.

Anggota PPS yang terlibat kasus Narkotika yakni anggota PPS di Desa Rappang Barat, Kecamatan Mapilli, sementara yang terlibat penyalahgunaan Narkotika anggota PPS yang terlibat kasus pencabulan anak dibawah umur yakni PPS Desa Puppuring, Kecamatan Alu.

Kapolres Polewali Mandar, AKBP Agung Budi Leksono, mengatakan, pihaknya menerima surat undangan dari pihak KPU untuk melakukan Audiens bersama Ketua dan anggota KPU untuk menyampaikan sejauh mana perkembangan kasus yang telah menimpa anggota PPS.

“Kalau untuk kasus pelecehan seksual kita sudah naikkan ke tingkat penyidikan sementara untuk penyalahgunaan Narkoba sudah kita mintakan asesmen di BNN,” kata Agung saat ditemui di KPU Polman,

Menurutnya, pihaknya dan KPU Polman telah bersinergi untuk melakukan penanganan sekaligus pencegahan agar tidak ada lagi anggota PPS maupun PPK yang terjerat kasus seperti sebelumnya.

“Kami dan tim selalu melakukan tindakan hukum, tidak menutup kemungkinan itu akan terjadi, semua instansi manapun sama, kita melihat manfaat hukumnya, kita sudah sampaikan ke ketua KPU dan Komisioner untuk menyampaikan kepada anggota PPS agar tidak ada lagi yang terlibat kasus seperti ini,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua KPU Polman, Rudianto, mengatakan akan memberikan sangsi kepada kedua anggota PPS jika terbukti melakukan kasus tersebut.

“Tentu, itu jelas di kode etik kami, kalau terbukti tentu akan diberhentikan. Dengan audiens ini kami mengetahui status dan kondisinya seperti apa yang terlibat kasus ini, sehingga kami bisa jadikan sebagai pemeriksaan kode etik bagi dua orang PPS yang terlibat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, meski dua anggota PPS terlibat kasus pelecehan seksual dan Penyalahgunaan narkoba, proses pelaksanaan pemilihan umum tidak terganggu.

“Kami pastikan tahapan pemilu tidak terganggu dan proses tahapan pemilu tetap jalan, begitu ada yang bermasalah ada PPK atau tingkatan pada level yang lebih diatas untuk mengambil alih untuk sementara, kami proses pergantiannya,” jelasnya.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *