Sandeq.co.id ,– Satuan Reserse Anti Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Polewali Mandar berhasil meringkus seorang bandar Sabu yang beroperasi di Kecamatan Wonomulyo Kabupaten Polewali Mandar
Dari tangan MA Sat Res Narkoba Polres Polman mengamankan barang bukti sabu seberat 1,94 gram bruto narkotika.
Kasat Res Narkoba Polres Polman Iptu Agung Setiyo Negoro menyampaikan dari keterangan tersangka MA tersebut, Narkotika jenis sabu-sabu diperoleh MA, dari Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas II B atas nama saudara RS,dimana RS mengarahkan MA mendapatkan barang haram tersebut.
“MA ini adalah pengedar yang beroperasi di wilayah Wonomulyo, Kabupaten Polewali mandar yang bersangkutan diamankan di depan BRI Wonomulyo dan kedapatan membawa tiga sachet narkotika jenis Sabu,” terang Kasat Res Narkoba Polres Polman Iptu Agung Setiyo,Kamis 25 Agustus 2022
Lanjut dia , dari pengakuan MA barang haram ini didapatkan karena diarahkan oleh salah satu warga binaan pemasyarakatan di rutan Majene berinisial RS yang sedang menjalani masa hukuman di rutan kelas II Majene dengan kasus narkoba.
RS ini berperan menunjukkan keberadaan barang kepada MA dan MA tinggal mengambil barang tersebut,sambung Mantan kasat Reskrim Polres Polman
“Dari keterangan MA yang ditangkap Iptu Agung menambahkan dilakukanlah pengembangan ke rutan kelas II B Majene dan kita bersyukur karena rutan kelas II B Majene sangat membantu dalam mengungkap kasus ini,” jelas Iptu Agung Setiyo Negoro
Ia juga menjelaskan kedua tersangka MA dan RS sudah dalam proses sidik. Sementara untuk asal BB masih dalam pengembangan Polisi.
Pasal yg disangkakan terhadap kedua tersangka MA adalah Pasal 114 (1) Subs 112 (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 (lima) tahun.
Selain MA dan RS, Dalam Operasi pekat ini Satres Narkoba Polres Polman juga mengamankan empat tersangka lainnya yang diluar jaringan MA diantaranya ditangkap di Manding, Desa Tonyaman dan Desa Rea Timur.
Atas keberhasilan penangkapan MA yang merupakan pengedar Shabu di Wonomulyo pihak Reserse Narkoba mengapresiasi Pihak Lapas Rutan kelas IIB Majene atas kerjasamanya dalam memberikan akses untuk pemeriksaan salah satu warga Binaan Nya.**