Satlantas Polres Polman musnahkan 81 set knalpot Brong

POLMAN,SANDEQ.CO.ID,– Satuan lalulintas ( Satlantas) Polres Polman musnahkan Sebanyak 81 set knalpot Racing hasil Razia petugas di bulan Oktober-November, Desember tahun 2023 di wilayah hukum Polres Polman.

Hal itu disampaikan Kapolres Polman AKBP,Anjar Purwoko SH SIK MH saat pimpin Press Release Pemusnahan Penindakan Pelanggaran Knalpot brong/ racing dihalaman Kantor Sat Lantas jl. Dr.Ratulangi Pekkabata kabupaten Polewali Mandar., Rabu (10/01/24)

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakapolres Polman Kompol Ujang Saputra S.H.,S.I.K, Kasat lantas Polres Polman Iptu Kadriyansyah S.H.,M.Si Kasi Humas Polres Polman Iptu Muhapris serta personil Sat Lantas Polres Polman.

Kapolres Polman AKBP l,Anjar Purwoko menjelaskan bahwa salah satu Pelanggaran Kasat mata yang sangat menggangu kenyamanan masyarakat dalam berlalu lintas di wilayah hukum polres Polman yaitu penggunaan knalpot brong pada roda dua dan roda empat yang membuat bising telinga.

Sebab pelarangan menggunakan knalpot Brong itu sudah diatur pada pasal 285 ayat 1 UU Mo.22 tahun 2009 yang berbunyi Kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan

“Penindakan pelanggaran Lalu lintas berupa tilang di triwulan IV 2023 sebanyak 673 set tilang,sedangkan jumlah penindakan tilang Knalpot brong pada triwulan IV yakni bulan Oktober 2023 ,21 set, November 17 set dan Desember 2023 sebanyak 43 set dengan jumlah keseluruhan 81 set tilang dengan usia pelanggar Knalpot brong usia pelajar 0-17 tahun sebanyak 48 orang dan usia 18-25 tahun sebanyak 33 orang.

Mekanisme penindakan Knalpot brong diLantas Polres Polman berupa kendaraanya disita oleh petugas nanti dapat dilaksanakan penukaran barang bukti berupa SIM atau STNK yang masih berlaku kalau Knalpot brong pada ranmor tersebut dilepas dan disita. selanjutnya pemilik kendaraan mengganti knalpot kendaraan ke standard pabrikan”jelas Anjar Purwoko

Sementara itu Kasat lantas Polres Polman Iptu Kadriyansyah menjelaskan penindakan pelanggaran Lantas ini dilaksanakan dalam 3 tahapan yaitu Preemtif, preventif dan Represif
Untuk tahapan Preemtif diawali Dikmas Lantas dalam bentuk sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat terkait tata tertib lalu lintas selain kegiatan Preemtif juga dilaksanakan Patroli dan pengaturan diserah rawan Kamseltibcar lantas dikab.polman, tindakan refresif yaitu penindakan tilang kepada pelanggar Lalulintas yang ditemukan Serta pelanggar Lalulintas yang mengemudikan Ranmor menggunakan Knalpot brong suaranya dapat mengganggu kenyamanan berlalu lintas dan masyarakat yang dapat menjadi konflik sosial.terang kadryansah ( win)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *