POLMAN, SANDEQ.CO.ID, – Satuan Reskrim Polres Polman mengamankan tiga orang pelaku penyalahgunaan BBM modus tangki BBM kencing ditengah jalan yang hendak di bawa ke SPBU Mamuju,tiga orang yang diamankan yakni supir truk, pembeli dan kernet tangki tersebut, yaitu saudara Rd,IH,dan HM
Hal itu di sampaikan Kapolres Polman AKBP Agung Budi Leksono saat menggelar press release terkait tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite tanpa ijin dari pihak yang berwenang yang di laksanakan di halaman belakang Mapolres Polman Selasa 27 Juni 2023,
modus BBM kencing di tengah jalan itu dilakukan dijalan poros trans Sulawesi, Dusun Palippis Desa Bala Kecamatan Balanipa Kabupaten Polman.
Ia mengatakan berdasarkan informasi itu personel unit Tipiter sat reskrim bersama personel Polsek Tinambung langsung menyelidiki laporan tersebut.
alhasil dari penyelidikan itu petugas mengamankan 3 orang terduga pelaku, yaitu RD, IH dan HM, selain pelaku petugas juga menyita satu unit truk tangki Pertamina berisi BBM yang hendak di bawa ke mamuju selain itu petugas juga menyita perlengkapan yang digunakan melakukan kejahatan kencing ditengah jalan
“Modus operandi nya itu para pelaku mengeluarkan BBM tersebut dari tangki mobil pertamina yaitu Sdra. RD dan Sdra. IH membuka penutup kran tangki pertamina tersebut dengan menggunakan palu besi dan 1 batang skrup besi, setelah penutup kran tangki tersebut terbuka, kemudian Sdra. RD dan Sdra. IH menyambungkan kran tangki tersebut dengan corong yang telah disiapkan, setelah itu para pelaku membuka kran tangki kemudian memindahkan BBM tersebut ke Jerigen ukuran 30 liter dengan menggunakan 11Jerigen atau sebanyak 324 liter Pertalite yang dikeluarkan dari mobil tangki Pertamina yang di sita oleh petugas”jelas agung Budi Leksono.
Kata dia,Modusnya Sdra. RD dan Sdra. IH mengambil BBM bersubsidi tersebut kemudian menjualnya karena ingin mendapatkan keuntungan berupa uang.
Atas perbuatannya pelaku bakal dijerat Pasal 55 subs pasal 53 huruf c dan d Undang — undang nomor 22 tahun 2001 Tentang Migas sebagaimana telah dirubah dalam undang – undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 2 tahun 2022 tetang Cipta Kerja. Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi sebesar Rp.60.000.000.000,(enam puluh milyar rupiah).
Fuel terminal Manager Parepare,Toni Kurniawan mengatakan mengapresiasi kinerja kepolisian Resort Polman yang telah berhasil mengungkap kejahatan modus kencing ditengah jalan, untuk itu ia akan memberikan sangsi tegas terhadap pelaku yang telah berbuat.”kita apresiasi Polres Polman yang berhasil mengungkap pelaku kencing ditengah jalan dan pelaku bakal diberi sangsi tegas termasuk pemutusan hubungan kerja dengan pertamina.ujar Toni Kurniawan (win)