POLMAN, SANDEQ.CO.ID,– Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Polewali Mandar menahan enam orang pelaku yang diduga terlibat dalam dugaan kasus penipuan investasi gadai sawah di wilayah Polewali dan Binuang yang merugikan banyak orang
Kasatreskrim Polres Polman AKP Reza mengungkapkan, enam pelaku yang sudah lama beraksi ini berhasil di amankan petugas, dalam aksinya ada beberapa korban yang merasa dirugikan dan kerugiannya itu mencapai ratusan juta rupiah
“Ada banyak korbannya dengan modus yang sama, Lokasi sawah di Polewali dan Binuang yang ditunjuk pelaku adalah sawah milik orang lain dan dari enam korban yang melapor sudah ada sekira Rp. 600 juta kerugian belum termasuk korban yang belum melapor,” jelas Kasatreskrim AKP Sabtu 30 Desember 2023
Ia menambahkan, tersangka D merupakan pelaku utama yang bertugas mencari korban. Pelaku mengklaim lahan sawah di Polewali dan Binuang dengan menjanjikan keuntungan yang menggiurkan kepada korbannya.ucap Reza
Sementara itu Kapolres Polman AKBP Agung Budi Leksono menyampaikan, uang hasil penipuan ini digunakan pelaku dengan sistem gali lobang tutup lobang. Ia juga menyampaikan dari tangan para pelaku diamankan barang bukti berupa kwitansi, stempel palsu dan dokumen palsu.
Penipuan investasi gadai sawah ini melibatkan enam orang yang terdiri dari D yang bertindak sebagai pelaku utama mencari korban, pelaku kedua DA alias ODI staf Kaur Desa Tonyaman membuat dokumen akte jual beli palsu, pelaku lainnya menerima uang dan mengaku memiliki sertifikat, pelaku ke empat yang mengaku memiliki objek, pelaku kelima mengaku sebagai penggarap dan setor terima memberi info pada korban berikutnya, pelaku ke enam mengaku pemilik sawah padahal sawah dimaksud tidak ada.
“Kerugian yang dialami korban senilai Rp. 560 juta namun belum semua diamankan karena ada DPO dua orang yakni Nurmiati dan Herlina, hasil penipuannya mereka gunakan untuk pemenuhan sehari-hari,” terang Kapolres Polman AKBP Agung Budi Leksono.
Kata dia,masih terdapat lagi tiga Laporan Polisi dengan kasus yang sama. Ia juga menghimbau masyarakat untuk melakukan kroscek sebelum berinvestasi dan tidak mudah tergiur dengan keuntungan yang menggiurkan.
Ke enam pelaku penipuan investasi gadai sawah yang berhasil di ringkus ini di kenakan pasal 335 tentang penipuan dan terancam hukuman pidana empat tahun penjara.( Win)