Polman, Sandeq.co.id,- Sat Lantas Polres Polman memastikan untuk tidak lagi melakukan penilangan secara manual. Hal ini dilakukan berdasarkan perintah dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang memerintahkan jajaran Korps Lalu Lintas ( Korlantas ) Polri untuk tidak lagi melakukan penilangan secara manual.
Menindak lanjuti instruksi Kapolri soal larangan penindakan tilang manual terhadap pengendara yang melanggar.Sat Lantas Polres Polman Polda Sulbar sudah memberlakukan E-tilang atau tilang elektronik dan saat ini pihaknya polres Polman tengah melakukan Edukasi dan Himbauan kepada Masyarakat Kab. Polman tentang Keselamatan dalam Berlalu Lintas
“Jika ada pelanggar Lalu Lintas, kita hentikan dan kita tegur, kemudian kita persilahkan lanjutkan perjalanan. Kalau misalnya, yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas tentu kita tilang secara elektronik Kalau masih bisa ditolerir ya, kita ingatkan saja. Jika masih ada pelanggar tidak menggunakan plat kendaraan, petugas akan menyuruh pasang plat nomor kendaraan tersebut setelah melanjutkan perjalanan”terang Kasat Lantas Polres Polman Iptu Setiaji Rahmansyah Jumat 28/10/22
Meskipun sanksi tilang manual sudah tidak diberlakukan lagi, lanjut Perwira dari kesatuan Brimob itu mengatakan bahwa anggota Lalu lintas terus akan selalu mengingatkan masyarakat agar selalu mengikuti aturan lalu lintas dalam berkendara Karena kata dia, keselamatan mengendarai ada ditangan pengadara itu sendiri jika selalu mematuhi aturan berlalu lintas.
Petugas hanya melaksanakan patroli saja, tidak bisa melakukan tilang manual lagi. Meskipun begitu, para pelanggar lalu lintas, tentu akan menerima sanksi teguran dan diutamakan persuasif.tambahnya,
Tindakan yang dilakukan oleh petugas polisi lalu lintas kepada pelanggar yaitu dengan cara memberikan teguran baik tertulis maupun dengan teguran lisan.Kami meminta kepada masyarakat Kab. Polewali Mandar, untuk tetap mematuhi dan disiplin dalam berkendara,tutupnya.