POLMAN, SANDEQ.CO.ID – Hasil Rapat Pleno KPU Polman tentang Rekap Data Dapil menyepakati bahwa ada potensi perubahan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kab. Polman di Pemilu 2024 berdasarkan Daftar Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) semester 1 tahun 2021 dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Polman yang berjumlah 486.236 jiwa (31/1).
Dimana dalam ketentuan Undang-Undang No 7 Tahun 2017 pasal 191 ayat (2) huruf (e dan f) diatur jumlah alokasi kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan jumlah penduduk Kabupaten/Kota yang bersangkutan. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari 400.000 orang sampai dengan 500.000 orang memperoleh alokasi 40 kursi. Sementara jumlah alokasi kursi Anggota DPRD Kabupaten dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 orang sampai dengan 1.000.000 orang memperoleh alokasi 45 kursi.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kab. Polman, Nurjannah Waris mengatakan bahwa potensi perubahan jumlah penduduk sebelumnya 517.677 jiwa saat pemilu 2019, dan data yang diperoleh KPU Polman saat ini berjumlah 486.236 jiwa dapat berefek pada perubahan jumlah alokasi kursi dan Penataan Daerah Pemilihan dari 45 kursi menjadi 40 kursi.
“Bahwa potensi perubahan jumlah penduduk kita saat ini dapat berefek pada perubahan jumlah alokasi kursi dan Penataan Dapil.Tetapi tentu memperhatikan prinsip-prinsip penataan Dapil yang diatur oleh Undang-Undang No. 7 Tahun 2017, yaitu Kesetaraan Nilai Suara, Ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, Proporsionalitas, Integritas Wilayah, Berada Dalam Cakupan Wilayah yang sama, Kohesivitas, dan Kesinambungan”. ujar Nurjannah.
Disisi lain, ketua KPU Kab. Polman, Rudianto mengatakan bahwa adapun potensi perubahan Dapil dan Alokasi Kursi nantinya berdasarkan pada jumlah penduduk serta memperhatikan hasil FGD dan Uji Publik saat tahapan Pemilu 2024.
“Inikan belum masuk tahapan, tetapi potensi perubahan Dapil dan Alokasi kursi bisa saja terjadi, berdasarkan pada jumlah penduduk Kab. Polman pada saat tahapan penataan Dapil dan Alokasi Kursi nantinya (Red-Tahapan Pemilu). Ini juga akan memperhatikan hasil dari FGD dan Uji Publik serta tanggapan dan masukan dari masyarakat khususnya stakeholder lainnya di Kab. Polman. Pada akhirnya sesuai dengan Undang-Undang, KPU RI yang akan menetapkan Dapil Anggota DPRD Kabupaten/Kota”. tambah Rudianto.
Rapat terkait Rekap Data Dapil tersebut diadakan di Aula Media Center KPU Kab. Polman yang dipimpin oleh Ketua KPU Kab. Polman dan dihadiri oleh Anggota KPU Kab. Polman lainnya.