Warga Mamasa, Kini Urus Sertipikat Tanah Pertama Kali Bisa Mandiri! Pastikan Syarat Ini Lengkap

Berita12 Dilihat

Mamasa, SANDEQ.CO.ID – Memiliki sertipikat tanah bukan sekadar dokumen, melainkan benteng perlindungan hukum atas aset berharga Anda. Kini, masyarakat Kabupaten Mamasa tak perlu lagi bingung atau tergoda menggunakan perantara. Kantor Pertanahan (Kantah) membuka lebar kesempatan bagi warga untuk mengurus sendiri sertipikat tanah pertama kali secara mandiri, praktis, dan tentunya sah menurut undang-undang.

Proses yang tertib dan transparan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. Dengan kesiapan dokumen yang tepat, mimpi memiliki bukti kepemilikan tanah yang kuat bisa segera terwujud.

Langkah pertama yang tak boleh terlewat adalah menyiapkan identitas pemohon. Pastikan Anda membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) terbaru. Kedua dokumen ini menjadi fondasi untuk menetapkan siapa subjek hukum yang sah dalam proses pendaftaran tanah.

Selanjutnya, kumpulkan dokumen yang menjadi jejak sejarah penguasaan atau perolehan tanah Anda. Dokumen-dokumen ini, meski bukan lagi bukti hak mutlak, sangat penting sebagai dasar penelitian. Yang perlu disiapkan antara lain:

· Girik, Letter C, atau Petok D

· Akta Jual Beli (AJB)

· Surat Keterangan Riwayat Tanah dari pemerintah desa atau kelurahan setempat

Dokumen-dokumen inilah yang akan diteliti untuk menetapkan hak atas tanah Anda. Bagi Anda yang memperoleh tanah melalui proses jual beli atau hibah, ada kewajiban perpajakan yang tak boleh diabaikan. Lengkapi dengan:

· Surat Pemberitahuan Pajak Terutang PBB (SPPT PBB) tahun berjalan

· Bukti pelunasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sesuai ketentuan.

Dengan menyertakan bukti ini, proses administrasi akan berjalan lebih lancar. Tak semua warga memiliki bukti tertulis yang sempurna. Pemerintah pun memberikan jalan keluar. Pembuktian hak bisa dilakukan melalui penguasaan fisik tanah secara terus-menerus dengan itikad baik selama 20 tahun atau lebih secara berturut-turut. Pastikan juga ada kesaksian dari pihak-pihak yang dapat dipercaya. Ini akan menjadi bahan penelitian yuridis yang kuat.

Setelah data yuridis, giliran data fisik. Tahap pengukuran bidang tanah mengharuskan pemilik untuk memasang tanda batas yang jelas. Lebih penting lagi, batas tersebut harus sudah disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan langsung. Pengukuran baru akan dilakukan setelah batas dinyatakan jelas, sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021, demi menjamin kepastian letak dan luas tanah.

Setelah semua tahapan tuntas, Kantah akan mencatatnya dalam buku tanah dan menerbitkan sertipikat sebagai tanda bukti hak yang memiliki kekuatan hukum sempurna.

Masalah biaya, jangan khawatir. Seluruh retribusi dibayarkan melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015. Tidak ada biaya liar! Masyarakat bahkan bisa menghitung estimasi sendiri dengan mudah melalui aplikasi Sentuh Tanahku.


Yuk, warga Mamasa, wujudkan kepastian hukum tanah Anda secara mandiri, tanpa perantara, dan penuh percaya diri. Siapkan syarat dari sekarang, karena tanah yang bersertipikat adalah investasi masa depan yang tenang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *