Polewali,Sandeq.co.id, — Tidak Puas dengan jawaban yang di keluarkan oleh panitia Pilkades Kabupaten Polman Massa Cakades Desa Duampanua Nomor urut 1 Jumadi kembali mengadukan persoalan nya ke DPRD Polman,Selasa 14 Desember 2022,dalam aduannya itu Massa Cakades diterima oleh Ketua Komisi 1 Amir dan menggelar RDP diruang aspirasi.
Hadir Dalam RDP itu ketua komisi 1 Amir yang memimpin RDP didampingi oleh beberapa anggota DPRD diantaranya Bungaranna,dan Jasman sementara dari Tim Cakades Duampanua yakni calon kepala Desa Duampanua Jumadi, Alimuddin ketua FBNRI dan Zubaer.
Ketua Forum Bela Negara Republik Indonesia ( FBNRI) Sulawesi Barat Alimuddin usai RDP menyampaikan bahwa kehadirannya di DPRD untuk meminta tanggapan beberapa anggota DPRD terkait adanya surat jawaban sanggahan dari DPMD yang tidak berkesesuaian dengan keterangan saksi di BAP, namun ya,sama juga bahwa silahkan melapor ke Pihak berwajib ketika menemukan ada indikasi pidana nya .
Sehingga dalam dekat ini pihaknya akan melaporkan Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabupaten Polewali Mandar ke Polda Sulawesi Barat atas dugaan ketidaksesuan surat jawaban sanggahan yang dikeluarkan dengan kesaksian saksi yang ada dalam berita acara pemeriksaan saksi.
karena jawaban sanggahan yang disampaikan oleh panitia Kabupaten tidak mempertimbangkan kesaksian saksi yang sudah memberikan keterangan secara gamblang terkait adanya unsur money politik di Pilkades Desa Duampanua Kecamatan Anreapi yang kemudian keterangan saksi tidak dimasukkan dalam jawaban sanggahan atas sanggahan yang diajukan oleh pelapor dalam hal ini Jumadi selaku calon Kades yang dirugikan.
“Kita sudah buat materi laporan ke Polda Sulbar terkait apa yang telah dikeluarkan oleh Panitia Pilkades Kabupaten yang merugikan klien kami selaku pelapor,” jelas Alimuddin.
Lanjutnya, selain itu kami juga melaporkan saudara calon Kades urut 2 H. Arifin sebagai pelaku dugaan money politik
Selain melapor ke Polda Sulbar, FBNRI Sulbar juga membuat laporan ke Ombudsman RI perwakilan Sulawesi Barat perihal keputusan yang telah diambil panitia Pilkades. Ia juga menyampaikan, beberapa masyarakat yang tidak masuk dalam DPT ikut memilih pada Pilkades lalu sementara menurut panitia hal tersebut tidak dibenarkan.Jelas Alimuddin
Sementara itu ketua Komisi I Amir yang pimpin rapat menjelaskan bahwa kami persilahkan laporkan ke pihak berwajib ketika ada indikasi pindana sebab DPRD itu bukan eksekutor dan bukan pengambil kebijakan,”DPRD ini hanya penengah jadi kalau memang ada indikasi pidana silahkan laporkan ke pihak berwajib nanti diselesaikan disana,”timpal Amir
Ketua Panitia Pilkades Polman Abd Malik mempersilahkan pelapor untuk menempuh jalur hukum karena menurutnya keputusan yang diambil oleh panitia sudah sesuai dengan aturan yang diatur dalam Perda Pilkades.
“Kita fokus untuk pelantikan, tanggal 4 Januari kita akan lakukan pelantikan kades terpilih dan dipastikan tidak ada pemungutan suara ulang.” jelas Abd Malik.***