Kasus Kartu BPJS Kesehatan Polman, Agus Pranoto : Salahnya Dimana?

Berita270 Dilihat
  1. SANDEQ.CO.ID,POLMAN—– Anggota DPRD Polewali Mandar(Polman) Agus Pranoto angkat bicara soal kasus kartu BPJS kesehatan yang diduga digunakan kampanye di Pemilihan Legislatif(Pileg) 2024 lalu.

Anggota Fraksi Golkar DPRD Polman ini mengungkapkan berdasarkan pemahamannya soal kasus tersebut, walaupun pihak BPJS kesehatan tidak lagi menerbitkan Kartu Indonesia Sehat(KIS), namun bila ada masyarakat yang ingin mencetak sendiri maka dibolehkan dan tak ada salahnya, ” salahnya dimana, karena lewat JKN online ada tata cara untuk mencetak kartu BPJS kesehatan, ” ujarnya, melalui akun Whatsappnya, Kamis 9 Mei 2024.

Selain itu, kata Agus, sejak awal  2023 pemerintah dan DPRD Polman telah sepakat memberikan anggaran yang cukup untuk program Universal Health Coverage (UHC), sehingga siapapun warga Polman yang ingin mendapatkan layanan kesehatan gratis cukup  mengusulkan ke dinas sosial baik secara langsung maupun melalui bantuan orang lain, ” saya kira program UHC ini program yang sangat luar biasa, karena saat ini Kabupaten Polman yang masih melakukan program ini di wilayah Sulawesi Barat, ” terangnya.

Agus menjelaskan bila ada warga Polman yang dirawat di rumah sakit dan tidak terdaftar BPJS kesehatan, maka melalui program UHC bisa langsung diusulkan dan tidak usah menunggu pengaktifan 14 hari, ”
hari ini diusulkan, insya Allah dalam 3 kali 24 jam bisa langsung aktif dan program UHC ini bisa digunakan tidak cuman di Polman tapi bisa juga untuk berobat di seluruh wilayah Indonesia,  ” tuturnya.

Menurut Agus masyarakat akan terbebani bila mencetak kartu JKN KIS sendiri, sebab masih membutuhkan komputer, laptop, printer dan lainnya, ” kalau kemudian ada orang atau badan usaha seperti percetakan dan lainnya mau membantu  masyarakat secara gratis, salahnya dimana? , ” tandasnya.

Senada dengan Agus, Kepala Bidang Humas BPJS kesehatan Polman, Wisli menuturkan Peraturan Presiden(Perpres) Nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan pasal 8 ayat 1 berbunyi, setiap peserta yang telah terdaftar BPJS kesehatan berhak mendapatkan identitas peserta, dan ayat 2 berbunyi identitas peserta sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berupa kartu indonesia sehat, ” yang paling sedikit memuat nama dan nomor identitas peserta yang terintegrasi dengan nomor identitas kependudukan, kecuali untuk bayi baru lahir. ” ucapnya.

Wisli menambahkan Pemkab Polman telah melunasi pembayaran iuran BPJS kesehatan tahun 2023 sebesar kurang lebih Rp 10 miliar tahun ini, ” Pemkab Polman telah mencapai UHC kepesertaan 99,47 persen dari total jumlah penduduk Polman, jumlah terdaftar peserta PBI Polman sekarang 96.772 orang, ” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *