Tak Cukup Fotokopi! Fitur ‘Bagikan Akses’ di Sentuh Tanahku Bikin Cek Keaslian Tanah Cuma dalam Genggaman

Berita20 Dilihat

Jakarta, SANDEQ.CO.ID – Masyarakat yang berencana membeli tanah kini dapat mengakses informasi kepemilikan tanah secara lebih transparan dan aman. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengoptimalkan fitur “Berbagi Akses Sertipikat” dalam aplikasi Sentuh Tanahku untuk meminimalisir risiko transaksi tanah bodong atau sengketa di kemudian hari.

Kepala Badan Pertanahan Nasional, dalam keterangannya hari ini menjelaskan bahwa fitur ini memungkinkan pemilik tanah bersertipikat untuk membagikan akses data bidang tanahnya langsung kepada calon pembeli secara digital.

“Dengan fitur ini, penjual tidak perlu lagi memberikan fotokopi sertipikat yang rawan dipalsukan. Calon pembeli kini bisa melihat keaslian data tanah secara real-time,” ujarnya.

Cara Kerja Fitur

Untuk menggunakan fitur ini, pemilik tanah diwajibkan memiliki akun terverifikasi di aplikasi Sentuh Tanahku. Langkahnya cukup mudah:

1. Buka menu “Sertipikatku”.

2. Pilih sertipikat yang hendak dibagikan.

3. Tekan fitur “Bagikan Akses Sertipikat Ini”.

4. Masukkan username atau alamat email calon pembeli.

5. Tentukan durasi waktu akses (misalnya 3 hari atau 1 minggu).

Bagi Calon Pembeli

Setelah akses diberikan, calon pembeli cukup membuka akun Sentuh Tanahku-nya, masuk ke menu “Sertipikatku”, lalu pilih submenu “Dibagikan”. Di sana akan tampil sertipikat digital asli dari penjual.

Informasi yang Terlihat

Tidak hanya melihat nama pemegang hak terakhir dan luas tanah, calon pembeli juga dapat mengakses riwayat catatan pendaftaran tanah tersebut. Riwayat ini sangat krusial karena memuat informasi penting seperti:

· Pencatatan jual beli sebelumnya.

· Proses hibah atau waris.

· Adanya hak tanggungan (kredit agunan).

· Status blokir jika tanah sedang dalam sengketa atau proses hukum.

Cegah Sengketa

Fitur ini diharapkan menjadi langkah preventif bagi masyarakat. Dengan memeriksa riwayat secara mandiri, calon pembeli tidak hanya mengandalkan ucapan penjual semata. Informasi mengenai blokir atau sengketa yang terpampang jelas dapat menjadi bahan pertimbangan kuat sebelum uang dilunasi.

“Transparansi adalah kunci. Kami ingin masyarakat merasa aman dan terlindungi dalam setiap transaksi pertanahan,” tutup pejabat ATR/BPN tersebut.

Masyarakat diimbau untuk segera mendaftarkan tanahnya dan melakukan verifikasi akun di Sentuh Tanahku agar dapat memanfaatkan kemudahan teknologi ini. Bagi yang kesulitan, petugas loket di Kantor Pertanahan setempat siap membantu proses pendaftaran akun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *