DLHK Polman Tinjau Lokasi Tambang Ilegal di Kelurahan Darma, Aktivis Soroti Sikap Pemerintah, Polres Polman Harap Bertindak 

Berita3 Dilihat

SANDEQ.CO.ID , Polewali Mandar  – Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas pertambangan ilegal yang diduga merambah kawasan hutan kota di Kelurahan Darma, Kecamatan Polewali, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) melakukan peninjauan langsung ke lokasi yang dimaksud.

 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Polman, Faisal, mengatakan bahwa tim dari DLHK telah turun ke lokasi untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar di masyarakat.

 

“Anggota kami sudah turun ke lokasi tambang yang dilaporkan tersebut. Namun saat berada di lapangan, tidak ditemukan adanya aktivitas pertambangan yang sedang berlangsung dan tidak ada pihak yang dapat dimintai keterangan. Meski demikian, tim menemukan satu unit alat berat yang berada di area tambang,” ujar Faisal saat diwawancarai.

 

Terkait status kawasan yang diduga masuk dalam wilayah hutan kota, Faisal mengaku pihaknya masih melakukan penelusuran dokumen dan arsip yang berkaitan dengan penetapan kawasan tersebut.

 

“Untuk data hutan kota, kami masih mencari arsipnya. Sampai saat ini saya belum melihat secara eksplisit sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda),” jelasnya.

 

Faisal menambahkan, langkah selanjutnya yang akan ditempuh DLHK adalah melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi terkait, termasuk Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Polman, instansi perizinan, aparat penegak hukum (Gakkum), serta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Barat.

 

“Kami tidak bisa serta-merta mengambil tindakan tegas, termasuk melakukan penutupan lokasi tambang, tanpa melalui koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Bahkan, kami berencana memanggil pihak perusahaan yang diduga melakukan aktivitas pertambangan tersebut,” katanya.

 

Namun, pernyataan Plt Kadis DLHK itu mendapat tanggapan kritis dari Ketua Lingkar Gerakan Perubahan (LGAP) Sulawesi Barat, Amirulla. Menurutnya, penjelasan yang disampaikan DLHK menunjukkan adanya kekeliruan dalam memahami persoalan yang terjadi.

 

“Apa yang disampaikan Kadis DLHK sangat keliru. Foto yang dikirimkan sendiri oleh pihak DLHK menunjukkan adanya aktivitas penambangan menggunakan excavator berwarna kuning di lokasi tersebut,” kata Amirulla.

 

Ia menilai, untuk memastikan legalitas aktivitas pertambangan itu, DLHK sebenarnya tidak perlu melakukan proses yang berbelit-belit. Menurutnya, cukup dengan memeriksa dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) yang seharusnya tersimpan di DLHK sebagai organisasi perangkat daerah (OPD) teknis yang terlibat dalam proses perizinan.

 

“Untuk mengecek perizinan, cukup melihat dokumen UKL-UPL yang ada di DLHK. Salah satu syarat penerbitan izin tambang adalah adanya dokumen lingkungan tersebut, sehingga seharusnya data itu mudah ditelusuri,” tegasnya.

 

Terkait status kawasan hutan kota, Amirulla juga menilai informasi tersebut dapat dengan mudah diverifikasi melalui lampiran Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Polewali Mandar yang tersedia pada Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), atau dengan menghadirkan Bidang Tata Ruang dari Dinas PUTR Polman.

 

“Tidak perlu ribet berkoordinasi ke sana kemari yang justru menampakkan ketidakpahaman dalam bekerja. Status kawasan itu bisa dilihat langsung pada lampiran Perda RTRW,” ujarnya.

 

Amirulla berharap aparat penegak hukum, khususnya Polres Polewali Mandar, bersama instansi terkait segera mengambil langkah konkret untuk menghentikan aktivitas pertambangan ilegal tersebut dengan menyita excavator sebagai barang bukti dan memasangi garis polisi.

 

Laporan   :  Anshar
Editor.    :  Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *