Mateng, SANDEQ.CO.ID – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat menyerahkan hasil supervisi pelayanan publik kepada Bupati Mamuju Tengah, Jum’at, (24/6/2022).
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Barat, Lukman Umar menyampaikan bahwa hasil supervisi ini dilaksanakan mulai tanggal 20 sampai 22 Juni 2022 di seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang ada di Kabupaten Mamuju Tengah.
“Hasil supervisi ini merupakan kepedulian kami terhadap peningkatan pelayanan publik di Mamuju Tengah,” kata Lukman.
Lukman memaparkan bahwa masih banyak temuan-temuan yang perlu diperbaiki kaitannya dengan peningkatan pelayanan publik di masing-masing OPD.
“Catatan-catatan khusus dan umum kami merupakan masukan yang diharapkan diperhatikan oleh seluruh OPD,” pungkas Lukman.
Hasil supervisi tersebut diterima langsung Bupati Mamuju Tengah, H. Aras Tammauni, disaksikan oleh Asisten Bidang Administrasi Umum, H. Bambang Suparni, Kepala OPD beserta Unsur pejabat lingkup Pemkab Mateng.
“Yang penting didengar, dipatuhi dan dikerjakan apa yang sudah sampaikan Ombudsman,” kata H. Aras di hadapan seluruh peserta.
H. Aras tetap optimis bisa menindaklanjuti apa yang sudah disarankan oleh lembaga yang bertugas mengawasi pelayanan publik tersebut.