Polewali – Anggota DRPD Kab. Polewali Mandar dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Sarinah, A.Md.Keb. bersama Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Polewali Mandar melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol serta Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyedia dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) di café Djoin Wonomulyo, Minggu, 25 April 2021.
Sosialisasi ini dihadiri oleh warga perwakilan dari Kecamatan Tutar dan Luyo serta tokoh pemuda dan masyarakat.

Dalam paparannya, Sarinah A.Md. Keb, menyampaikan tujuan sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang adanya landasan hukum yang kuat untuk melindungi kepentingan umum dan menjaga ketentraman serta ketertiban masyarakat.
”Kami berharap bahwa sosialisasi ini berdampak positif dalam mencegah maraknya peredaran miras di masyarakat saat ini. Di sisi lain, agar masyarakat dapat mencegah pengaruh buruk dari merokok dan narkoba” Kata Sarinah.
Perda tentang Pengawasan dan Pengandilan Minuman Beralkohol merupakan perda lama, namun masih tetap berlaku hingga saat ini. Perda Nomor 13 Tahun 2006 ini harus gencar disosialisasikan kepada masyarakat oleh para pemangku kepentingan sebagai bentuk pelaksanaan tanggung jawab sebagai aparat yang bekerja untuk masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BNNK Polman Syabri Syam, S. Pd. M. Si., mengajak seluruh peserta yang hadir untuk menolak miras dan narkoba. Syabri juga mengajak seluruh peserta aktif dan bertindak dalam pencegahan peredaran dan penggunaan miras dan narkoba di lingkungan keluarga dan masyarakat.
“Miras dan narkoba jelas memiliki dampak buruk yang merusak masa depan bangsa. Bukan hanya itu, miras dan narkoba juga memiliki kerugian hukum jika disalahgunakan. Jadi kita harus tetap mawas diri dan waspada! ” Ungkapnya.