Sidang Panitia Ajudikasi PTSL 2026 di Mamasa, Pastikan Kepastian Hukum Tanah Masyarakat

Berita46 Dilihat

Mamasa, SANDEQ.CO.ID – Panitia Ajudikasi Kantor Pertanahan Kabupaten Mamasa menggelar sidang penetapan data bidang tanah dalam rangka Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Mamasa, Rabu (13/5/2026).

Sidang yang berlangsung sejak pagi ini dihadiri oleh para anggota panitia ajudikasi, perwakilan masyarakat, serta aparatur desa/kelurahan se-Kabupaten Mamasa. Proses ajudikasi merupakan tahapan krusial untuk memastikan setiap bidang tanah yang didaftarkan memenuhi persyaratan administrasi dan fisik di lapangan.

Ketua Panitia Ajudikasi PTSL Kabupaten Mamasa, Nur Riyana Putri, menjelaskan bahwa sidang ini bertujuan melakukan pemeriksaan dan penetapan data bidang tanah masyarakat secara kolektif.

“Melalui sidang panitia ajudikasi ini, kami melakukan verifikasi terhadap data yuridis dan fisik setiap bidang tanah. Proses ini penting agar sertifikasi tanah yang diterbitkan nanti benar-benar sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari,” ujar Nur Riyana di sela-sela sidang.

Ia menambahkan, kegiatan PTSL 2026 di Mamasa menargetkan ribuan bidang tanah yang tersebar di beberapa kecamatan. Panitia ajudikasi bertugas mencocokkan bukti kepemilikan, batas-batas tanah, serta mengklarifikasi keberatan dari pihak lain sebelum akhirnya menetapkan status bidang tanah tersebut.

Salah seorang peserta sidang, warga Kecamatan Mamasa, mengapresiasi jalannya proses ajudikasi yang transparan.

“Kami merasa terbantu dengan adanya sidang ini. Jadi jelas status tanah kami, tidak ada lagi keraguan. Semoga proses sertifikasinya cepat selesai,” katanya.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mamasa, Sukirman, dalam arahannya menegaskan bahwa sidang panitia ajudikasi merupakan pilar utama untuk menciptakan kepastian hukum dan ketertiban administrasi pertanahan.

“Ke depannya, setiap warga yang telah memiliki sertifikat tanah hasil PTSL akan terlindungi hak-haknya. Tidak mudah diganggu gugat oleh pihak lain. Kami berkomitmen menjalankan proses ini secara profesional dan akuntabel,” tegas Sukirman.

Setelah Sidang ajudikasi PTSL berakhir, dilanjutkan tahapan pengumuman data hasil penetapan sebelum penerbitan sertifikat tanah secara massal. Masyarakat yang tanahnya sedang diproses diimbau untuk aktif memantau informasi dari Kantor Pertanahan setempat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *