Polman, SANDEQ.CO.ID – DR. Aco Musaddad HM mengusulkan transformasi radikal dalam sistem penjurian Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) melalui penerapan Kode Etik Dewan Hakim Berbasis Digital. Gagasan ini disampaikan dalam Pelatihan Dewan Hakim MTQ/STQH Tingkat Provinsi Sulawesi Barat yang digelar oleh Kanwil Kemenag Sulbar dan Pemprov Sulbar di Hotel Al Ikhlas Polewali (20–21 Juni 2026).
Menanggapi sesi Integritas dan Kode Etik yang dibawakan oleh KH. Muhammad Sukri Mondeng dan Sayyid Fadlu Al Mahdali, Aco Musaddad menegaskan bahwa etika hakim harus diubah dari imbauan moral pasif menjadi penegakan sistemik aktif melalui aplikasi khusus bernama SIAP-MTQ (Sistem Integritas & Akuntabilitas Penilaian MTQ).
Aplikasi SIAP-MTQ dirancang dengan tiga pilar utama :
- Etika Berbasis Sistem: Fitur Digital Recusal mengunci otomatis input nilai jika hakim memiliki kesamaan daerah dengan peserta. Dilengkapi metode Blind Judging (menyembunyikan identitas peserta), Kiosk Mode (memblokir komunikasi luar), dan Time-Lock penilaian maksimal 3 menit guna menghindari intervensi pasca-lomba.
- Pengawasan Elektronik Real-Time: Algoritma otomatis akan memberi peringatan (alert) jika terjadi anomali atau deviasi nilai yang ekstrem antar-hakim. Seluruh rekam jejak digital bersifat absolut (immutable log) dan hasil akhir divalidasi menggunakan tanda tangan digital tersertifikasi (BSrE).
- Transformasi Kultural: Hakim wajib melakukan verifikasi biometrik (sidik jari/wajah) saat menyetujui Pakta Integritas sebelum menilai. Aplikasi ini juga didesain ramah lansia (Assisted In-App UI) dengan teks besar dan bantuan suara untuk mengeliminasi peran operator manual yang rawan kebocoran nilai.
Melalui SIAP-MTQ, nilai integritas tidak lagi sekadar dipindahkan ke dalam gawai, melainkan ditanam langsung dalam arsitektur digital demi mewujudkan penjurian MTQ yang bersih, objektif, dan akuntabel di Sulawesi Barat.(*)
Editor : Redaksi










