SANDEQ.CO.ID Kab. Majene
pengurus daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Polewali Mandar, Majene dan Mamasa menghadiri undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada tanggal 05 Mei 2025 di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majene terkait pengaduan masyarakat terhadap kurang maksimal dan lambatnya setiap proses pelayanan yang ada di ATR/BPN Kabupaten Majene, adapun rapat tersebut di hadiri oleh stakeholder dari Pemerintah Daerah (PEMDA) Kab Majene, para Camat se Kab Majene dan tokoh masyarakat Kab Majene, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut lebih menekankan agar Kantor ATR/BPN Kab Majene bisa memberikan kepastian terhadap SOP (Standard Operating Procedure) proses pelayanan mulai dari prosedur pemberkasan dan terlebih jangka waktu pendaftaran penyelesaian sehingga berkas yang di mohonkan segera bisa didftarkan supaya masyarakat yang memohonkan objeknya bisa cepat mendapatkan kepastian hukum kepada objek yang di mohonkan,ditemui terpisah setelah RDP salah satu pengurus PENGDA IPPAT mengatakan berkeberatan terhadap di tampilkannya Akta atau warkah oleh ATR/BPN Kab Majene dalam hal ini KASI II tanpa melalui proses editing atau sensor yang di mana itu DiDUGA berpotensi melanggar Pasal 54 (PERKABAN No. 1 Tahun 20006) kerahasiaan isi dan keterangan AKTA dan Pasal 34 ayat 2 (PP No. 24 Tahun 1997) dimana warkah hanya boleh di perlihatkan Penegak Hukum dan atau pengadilan, mengingat apa yang di tampilkan oleh KASI II merupakan juga terdapat bagian identitas pemohon yang harus di lindungi sesuai UU PDP No. 27 tahun 2022 untuk KANWIL ATR/BPN segera memanggil atas tindakan tersebut, Pengda IPPAT Polewali Mandar, Majene, dan Mamasa berharap dengan adanya pertemuan ini Sinergitas dan Pelayanan terkait pelayanan masyakat Kab Majene bisa Maksimal demi mendapatkan kepastian hukum terhadap permohonan yang di ajukan baik dari rekan kami PPAT selaku kuasa maupun masyakat sendiri, mengingat PPAT adalah MITRA sekaligus perpanjangan tangan antara masyarakat dan ATR/BPN Kabupaten Majene tutupnya.
Laporan : Anshar
Editor. : Redaksi






