RDP di DPRD Majene, IPPAT se_Sulbar Soroti Kelambanan Pelayanan ATR/BPN

Berita31 Dilihat

Majene, SANDEQ.CO.ID – Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Polewali Mandar, Majene dan Mamasa menghadiri undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada tanggal 05 Mei 2025 di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majene terkait pengaduan masyarakat terhadap kurang maksimal dan lambatnya setiap proses pelayanan yang ada di ATR/BPN Kabupaten Majene.

Rapat Dengar Pendapat ini dihadiri oleh stakeholder dari Pemerintah Daerah (PEMDA) Kabupaten Majene, para Camat se Kabupaten Majene dan tokoh masyarakat Kabupaten Majene. Dalam RDP tersebut, IPPAT lebih menekankan agar Kantor ATR/ BPN Kabupaten Majene bisa memberikan kepastian terhadap SOP (Standard Operating Procedure) proses pelayanan mulai dari prosedur pemberkasan dan terlebih jangka waktu pendaftaran penyelesaian sehingga berkas yang di mohonkan segera bisa didaftarkan.

Hal ini dimaksudkan agar masyarakat yang memohonkan objeknya bisa cepat mendapatkan kepastian hukum kepada objek yang dimohonkan.

Ditemui terpisah setelah RDP, salah satu pengurus PENGDA IPPAT mengatakan berkeberatan terhadap ditampilkannya Akta atau warkah oleh ATR/ BPN Kabupaten Majene, dalam hal ini KASI II tanpa melalui proses editing atau sensor, dimana itu diduga berpotensi melanggar Pasal 54 (PERKABAN No. 1 Tahun 20006) kerahasiaan isi dan keterangan AKTA dan Pasal 34 ayat 2 (PP No. 24 Tahun 1997). Berdasarkan regulasi warkah hanya boleh diperlihatkan Penegak Hukum dan atau pengadilan.

Mengingat apa yang ditampilkan oleh KASI II Kantah Majene, terdapat juga bagian identitas pemohon yang harus dilindungi sesuai UU PDP No. 27 tahun 2022. Oleh karena itu, Pengda IPPAT meminta kepada KANWIL ATR/ BPN Provinsi Sulawesi Barat segera memanggil Kasi II atas tindakannya tersebut.

Pengda IPPAT Polewali Mandar, Majene, dan Mamasa berharap dengan adanya pertemuan ini Sinergitas dan Pelayanan terkait pelayanan masyarakat Kabupaten Majene bisa Maksimal demi mendapatkan kepastian hukum terhadap permohonan yang diajukan baik dari PPAT selaku kuasa maupun masyarakat sendiri, mengingat PPAT adalah MITRA sekaligus perpanjangan tangan antara masyarakat dan ATR/BPN Kabupaten Majene.

“Kami tentu berharap dengan adanya RDP tadi, terbangun Sinergitas dan Pelayanan terkait pelayanan masyarakat Kabupaten Majene bisa Maksimal demi mendapatkan kepastian hukum terhadap permohonan yang diajukan baik dari PPAT selaku kuasa maupun masyarakat sendiri, mengingat PPAT adalah MITRA sekaligus perpanjangan tangan antara masyarakat dan ATR/BPN Kabupaten Majene.” tutupnya. (*)

Laporan : Anshar
Editor : Redaksi

Editor.     :  Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *