Rapat Bapemperda Bahas Kelengkapan Dokumen Ranperda yang Belum Terselesaikan

SANDEQ.CO.ID, Mamuju – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar rapat penting guna membahas kelengkapan dokumen sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kamis, 20 Februari 2025.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Bapemperda, Drs. H. Habsi Wahid, dan dihadiri oleh anggota Bapemperda, Masdar Mahmuddin dan Murniati, serta perwakilan dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, antara lain Dinas Penanaman Modal, BAPPEDA, Dinas Lingkungan Hidup, dan Biro Hukum.

Dalam pertemuan itu, Habsi Wahid menegaskan pentingnya pembahasan ini untuk memastikan kesiapan dokumen Ranperda yang masih tertunda. Ia menyoroti tujuh Ranperda yang memerlukan perhatian serius, khususnya tiga Ranperda usulan eksekutif, yaitu :

  1. Ranperda tentang Penyertaan Modal
  2. Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
  3. Ranperda tentang Pengelolaan Sampah

“Ketiga Ranperda ini merupakan usulan dari eksekutif yang telah disampaikan ke DPRD, namun hingga kini belum ada dokumen yang bisa kami terima. Yang tercantum dalam Propemperda sebelumnya masih sebatas judul tanpa isi yang jelas,” ujar Habsi Wahid.

Ia menekankan bahwa kelengkapan dokumen Ranperda bukan hanya tanggung jawab DPRD, tetapi juga eksekutif sebagai pengusul kebijakan. Oleh karena itu, Bapemperda mengundang OPD terkait untuk meninjau kembali sejauh mana kesiapan dan keseriusan dalam menyelesaikan penyusunan Ranperda tersebut.

Sebagai tindak lanjut, Bapemperda meminta OPD terkait segera menyerahkan dokumen yang diperlukan agar pembahasan dapat dilakukan sesuai jadwal. Kejelasan dokumen Ranperda sangat penting agar proses legislasi berjalan efektif dan dapat segera ditetapkan sebagai peraturan daerah yang bermanfaat bagi masyarakat.

Rapat ini diharapkan menjadi titik awal percepatan penyelesaian Ranperda yang selama ini tertunda, demi kepastian hukum dan pembangunan daerah yang lebih baik.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *