Pusat Tarik Kewenangan Alih Fungsi Lahan, 12 Provinsi Segera Miliki Lahan Sawah Dilindungi

Berita11 Dilihat

Jakarta, SANDEQ.CO.ID – Pemerintah pusat mengambil langkah strategis untuk memperkuat ketahanan pangan nasional dengan menarik kewenangan pengendalian alih fungsi lahan sawah dari pemerintah daerah. Dalam waktu dekat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan menetapkan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di 12 provinsi, sebuah kebijakan yang mengubah total izin konversi lahan produktif yang selama ini dipegang oleh pemda.

Keputusan ini disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron, usai memimpin Rapat Koordinasi lanjutan Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Kamis (12/03/2026). Langkah ini merupakan implementasi dari Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.

“Diharapkan pada akhir Q1 kita sudah menetapkan delineasi atau peta di 12 provinsi yang kemudian dijadikan sebagai LSD, alias sawah yang tidak bisa lagi dialihfungsikan. Kewenangan alih fungsinya harus ditarik ke pusat, daerah tidak bisa lagi,” tegas Menteri Nusron.

Jika sebelumnya delapan provinsi telah lebih dulu ditetapkan pada 2021, kini pemerintah menambah 12 provinsi baru yang akan menjadi benteng terakhir lahan pangan. Mereka adalah Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.

“Daerah yang penting itu seperti di Sulawesi Selatan, Lampung dan Sumatera Utara, itu yang benar-benar menjadi lumbung padi,” ungkap Menteri Nusron, menegaskan prioritas pada wilayah penyangga pangan utama.

Bagi masyarakat Mamasa dan Sulawesi Barat pada umumnya, kebijakan di provinsi tetangga ini tetap memiliki relevansi kuat. Sebagai daerah yang juga mengandalkan sektor pertanian, stabilitas produksi pangan di Sulawesi Selatan sebagai lumbung pangan kawasan timur Indonesia akan berdampak pada rantai pasok dan harga pangan di daerah sekitar, termasuk Mamasa.

Lebih lanjut, Menteri Nusron merinci bahwa penetapan ini merujuk pada target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Pemerintah ditargetkan mempertahankan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) minimal 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS). Dari total LBS indikatif di 12 provinsi tersebut seluas 2,85 juta hektare, usulan luas penetapan LSD mencapai 2,73 juta hektare setelah mempertimbangkan berbagai faktor pengurang.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, yang memimpin rakor tersebut menambahkan bahwa penetapan 12 provinsi ini baru tahap awal. Pemerintah menargetkan percepatan di 17 provinsi lainnya akan tuntas pada akhir kuartal kedua atau akhir Juni 2026.

“Apabila itu tidak selesai maka diperlukan percepatan yang akan diambil alih oleh pusat c.q. Kementerian ATR/BPN,” tutur Menko Pangan, memberi sinyal keras bahwa pusat akan bertindak tegas jika daerah lamban.

Rakor lanjutan ini dihadiri sejumlah pimpinan kementerian/lembaga, termasuk Kemenko Infrastruktur, Kementerian Transmigrasi, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Dalam Negeri. Sinergi antarinstansi ini diharapkan mampu menjamin kepastian hukum lahan sawah, sehingga petani bisa bertani dengan tenang dan program swasembada pangan berjalan sesuai rel.

Dengan ditariknya kewenangan ini ke pusat, pemerintah berharap tidak ada lagi celah konversi lahan subur yang mengancam produksi padi nasional. Bagi kabupaten seperti Mamasa yang memiliki potensi pertanian, kebijakan ini menjadi pengingat akan pentingnya menjaga lahan produktif sebagai warisan sekaligus penyangga kehidupan di masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *