Polman, SANDEQ.CO.ID – Aksi pencurian dengan modus meminjam kendaraan terjadi di Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat. Seorang pemuda berinisial AA (21) membawa kabur sepeda motor, dua ponsel, dan uang tunai milik korban setelah berpura-pura hendak membeli gorengan.
Peristiwa itu terjadi di sebuah rumah kos di Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Wonomulyo, pada Selasa (21/4/2026) dini hari. Korban diketahui bernama F (18), seorang pelajar asal Kecamatan Tutar.
Kasubsi Penmas Polres Polman, IPTU Syamsuddin, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa pelaku dan korban sempat berinteraksi biasa sebelum aksi pencurian dilakukan.
“Pelaku datang ke kos korban, lalu meminjam sepeda motor dengan alasan membeli gorengan. Setelah kembali, pelaku justru makan bersama korban. Hal ini membuat korban tidak menaruh curiga,” ujar IPTU Syamsuddin, Rabu (22/4/2026).
Menurut IPTU Syamsuddin, pelaku sengaja membangun kedekatan agar korban lengah. Saat korban dan teman-temannya tertidur, pelaku yang masih berada di lokasi mulai menjalankan aksinya.
Pelaku mengambil uang tunai Rp650 ribu, dua unit handphone milik teman korban, serta membawa kabur sepeda motor Honda Blade warna hitam yang terparkir di depan kos. Satu buah helm turut hilang.
Korban baru menyadari kejadian tersebut saat terbangun sekitar pukul 04.17 WITA. Pencarian sempat dilakukan di sekitar lokasi, namun pelaku sudah melarikan diri.
Petugas Polsek Urban Wonomulyo yang dipimpin AIPTU Nuralim bersama piket Reskrim telah mendatangi lokasi kejadian. Olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi langsung dilakukan.
“Setelah menerima laporan, kami langsung mendatangi TKP. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku,” kata AIPTU Nuralim.
Kapolsek Urban Wonomulyo AKP Sandy Indrajatiwiguna, S.I.K menegaskan pihaknya tengah memburu AA. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati.
“Kami mengimbau agar masyarakat tidak mudah meminjamkan kendaraan kepada orang yang belum dikenal dengan baik. Tingkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas,” tegasnya.
Kasus pencurian dengan pemberatan ini masih dalam tahap penyelidikan. Pelaku diancam Pasal 362 KUHP tentang pencurian.(*)
Sumber : Humas Polres Polman Editor : Redaksi












