Mengenal 7 Jenis Sertifikat Tanah: Mana yang Cocok untuk Properti Anda?

Berita25 Dilihat

Mamasa, SANDEQ.CO.ID – Bagi masyarakat Kabupaten Mamasa yang memiliki atau berencana membeli tanah, memahami jenis sertifikat tanah adalah langkah awal yang krusial. Setiap sertifikat tidak hanya selembar kertas, melainkan bukti hukum yang menentukan status kepemilikan, jangka waktu hak, hingga peruntukan lahan.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Siaran Pers Nomor 29/SP/III/BH/2026 mengajak masyarakat untuk mengenal tujuh jenis sertifikat tanah yang diakui di Indonesia. Dengan pemahaman yang tepat, Anda dapat memastikan properti yang dimiliki memiliki kepastian hukum dan terhindar dari sengketa di kemudian hari.

Berikut adalah ragam jenis sertifikat tanah beserta perbedaannya yang perlu Anda ketahui:

1. Sertipikat Hak Milik (SHM): Hak Terkuat dan Turun-Temurun

SHM merupakan jenis hak atas tanah yang paling kuat dan penuh. Hanya dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan bersifat turun-temurun. Tidak ada batas waktu kepemilikan selama tanah dimanfaatkan sesuai fungsi sosialnya. Sertifikat ini paling umum digunakan untuk rumah tinggal atau tanah pribadi.

2. Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB): Mendirikan Bangunan di Atas Tanah Bukan Milik Sendiri

SHGB memberikan hak kepada seseorang atau badan hukum untuk mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan miliknya. Jangka waktunya paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang 20 tahun. Setelah itu, masih ada kesempatan untuk diperbarui. Jenis ini sering digunakan pada kawasan perumahan, apartemen, atau pusat usaha.

3. Sertipikat Hak Guna Usaha (SHGU): Untuk Usaha Skala Besar

SHGU diperuntukkan bagi perusahaan atau badan hukum yang mengelola lahan luas untuk kegiatan usaha seperti perkebunan, pertanian, perikanan, atau peternakan. Hak ini berlaku paling lama 35 tahun dan dapat diperpanjang 25 tahun. Di Mamasa, sertifikat ini relevan bagi pelaku usaha yang mengembangkan lahan produktif.

4. Sertipikat Hak Pakai: Fleksibel untuk Berbagai Keperluan

Hak Pakai dapat diberikan kepada WNI, badan hukum Indonesia, instansi pemerintah, hingga lembaga sosial dan keagamaan. Dalam kondisi tertentu, orang asing yang berkedudukan di Indonesia pun bisa mendapatkannya. Jangka waktu umumnya 25 tahun dan dapat diperpanjang 20 tahun. Untuk instansi pemerintah, berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2021, Hak Pakai bisa berlaku tanpa batas waktu selama tanah dimanfaatkan.

5. Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL): Kewenangan Instansi atau Badan Tertentu

HPL adalah hak menguasai tanah negara oleh instansi pemerintah atau badan tertentu untuk dikelola dan dikembangkan. Biasanya digunakan untuk kawasan industri, pelabuhan, atau pengembangan kota. Pemegang HPL dapat bekerja sama dengan pihak lain dengan memberikan hak turunan seperti SHGB atau Hak Pakai.

6. Sertipikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHM Sarusun): Bukti Kepemilikan Hunian Vertikal

Bagi Anda yang tinggal di apartemen atau rumah susun, sertifikat ini menunjukkan kepemilikan atas unit hunian, termasuk hak atas bagian bersama dan tanah bersama. Status tanah di bawahnya bisa berupa Hak Milik, Hak Guna Bangunan, atau Hak Pakai.

7. Sertipikat Tanah Wakaf: Untuk Kepentingan Sosial dan Keagamaan

Di tengah keberagaman Indonesia, tanah wakaf memiliki sertifikat khusus. Tanah ini telah diwakafkan untuk kepentingan ibadah atau sosial seperti masjid, pesantren, atau sekolah dan tidak dapat diperjualbelikan. Di Mamasa, sertifikat ini penting untuk memastikan aset keagamaan dikelola sesuai peruntukannya.

Memahami jenis sertifikat tanah membantu Anda tidak hanya dalam kepemilikan, tetapi juga saat akan menjual, membangun, atau mengajukan pinjaman ke bank. Pastikan setiap transaksi properti didasari oleh dokumen yang sah dan sesuai peruntukan.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran tanah atau konsultasi pertanahan, masyarakat dapat mengunjungi Kantor Pertanahan Kabupaten Mamasa atau mengakses layanan resmi ATR/BPN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *