Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Mandar raya, turut menanggapi momentum hari pendidikan nasional (Hardiknas), Polman 02 Mei 2026.

Berita9 Dilihat

SANDEQ.CO.ID Polewali Mandar 

“Data Tak Bisa Dibantah: Anggaran Naik, Kualitas Stagnan, Negara Gagal Menepati Janji Konstitusi – Pengawasan gagal dan Pendidikan Di Dua Dusun Polman Tersumbat”

Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Mandar raya, turut menanggapi momentum hari pendidikan nasional (Hardiknas), Polman 02 Mei 2026.

 

Rifa’i Pattola selaku ketua umum KAMMI Mandar raya menyatakan, Tanggung jawab negara terhadap pendidikan anak bangsa merupakan mandat konstitusional

yang tidak bisa ditawar. Dalam UUD 1945 Pasal 31, negara tidak hanya diwajibkan

menyelenggarakan sistem pendidikan nasional, tetapi juga memastikan setiap warga negara

memperoleh pendidikan yang layak dan bermutu. Amanat ini menegaskan bahwa pendidikan

adalah hak dasar sehingga negara berkewajiban hadir secara aktif mulai dari perumusan

kebijakan, penyediaan anggaran, hingga pengawasan implementasi di lapangan.

 

Pemerintah menyatakan anggaran pendidikan tahun 2026 sebagai yang tertinggi dalam sejarah,

yakni Rp769,09 triliun. Tren kenaikan ini memang terlihat konsisten: berdasarkan data

Kementerian Keuangan, anggaran pendidikan pada 2022 sebesar Rp480,3 triliun, meningkat

menjadi Rp513,4 triliun pada 2023, naik lagi menjadi Rp665,02 triliun pada 2024, hingga

mencapai Rp724,3 triliun pada 2025. Dengan tren tersebut, pemerintah dengan percaya diri

mengklaim telah memenuhi mandatory spending pendidikan minimal 20% sebagaimana amanat

konstitusi. Namun, di balik kenaikan angka yang tampak progresif itu, tersimpan persoalan

mendasar yang patut dipertanyakan: apakah seluruh anggaran tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan inti pendidikan?

Faktanya, di balik besarnya anggaran tersebut terdapat pengaburan arah kebijakan. Pada tahun

2026, alokasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) mencapai sekitar Rp223,56 triliun hingga

Rp268 triliun masuk ke pos anggaran pendidikan, angka tersebut hampir sepertiga dari total

anggaran pendidikan nasional sebesar Rp769,09 triliun. Angka ini menunjukkan bagaimana pos

pendidikan dibebani program yang secara substansi berada di luar esensinya. Alih-alih

memperkuat kualitas pembelajaran, pemerataan akses, dan peningkatan kapasitas dan

kesejahteraan guru, sebagian besar anggaran justru terserap pada program lintas sektor. Kondisi

ini menegaskan adanya pengaburan makna anggaran Pendidikan di mana secara administratif

tampak memenuhi kewajiban, namun secara substansi berpotensi menjauh dari tujuan utama

mencerdaskan kehidupan bangsa.

Di balik klaim anggaran pendidikan yang besar, realitas di lapangan justru menunjukkan ironi

yang tak terbantahkan. Ketimpangan akses masih menganga antara kota dan daerah 3T,

infrastruktur pendidikan jauh dari layak, dan kesejahteraan guru terutama honorer masih

berada di batas minimum kelayakan hidup. Berdasarkan data Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) per 1 April 2026, ketimpangan akses pendidikan di Indonesia masih

sangat nyata. Jumlah Anak Tidak Sekolah (ATS) mencapai 3.966.858 anak, angka yang bukan

sekadar statistik melainkan potret kegagalan negara menjamin hak dasar warganya. Dari jumlah

tersebut sebanyak 1.913.633 anak bahkan belum pernah mengenyam pendidikan, 986.755 anak

terpaksa putus di tengah jalan, dan 1.066.470 lainnya berhenti setelah lulus tanpa melanjutkan.

Lebih memprihatinkan lagi, sekitar 76% anak tidak bersekolah disebabkan oleh faktor ekonomi.

Meskipun klaim pemerintah mampu mengembalikan sekitar 20.000 anak melalui program

Sekolah Rakyat, namun intervensi ini masih jauh dari memadai. Angka anak tidak sekolah akan

terus menjadi potret nyata kegagalan negara dalam menjamin hak dasar pendidikan bagi

seluruh warganya.

Persoalan ini diperparah oleh kondisi infrastruktur yang belum layak secara merata. Data Badan

Pusat Statistik menunjukkan kondisi yang memprihatinkan lintas jenjang. Pada tingkat SD, dari

sekitar 1,18 juta ruang kelas sebanyak 60,2% berada dalam kondisi rusak sementara hanya

39,7% yang dalam kondisi baik. Di tingkat SMP, kondisi sedikit lebih baik dengan 50,33% ruang

kelas dalam keadaan layak. Sementara itu di jenjang SMA hanya 60,27% ruang kelas tercatat

dalam kondisi baik. Gambaran ini menegaskan bahwa persoalan infrastruktur pendidikan di

Indonesia bersifat sistemik dari SD hingga SMA. Bahkan pada jenjang dasar yang seharusnya

menjadi fondasi utama tapi tingkat kerusakan justru paling tinggi.

Di sisi lain, kesejahteraan guru sebagai ujung tombak pendidikan justru masih memprihatinkan.

Sekitar 56% guru di Indonesia atau sekitar 2,6 juta dari total 3,7 juta guru masih berstatus

honorer, dan mayoritas dari mereka menerima gaji di bawah Rp2 juta per bulan. Bahkan

menurut Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia, banyak guru honorer hanya memperoleh

Rp300.000–Rp400.000 per bulan. Kondisi ini menunjukkan paradoks serius di mana guru

menjadi tulang punggung sistem pendidikan, namun ditempatkan dalam posisi paling rentan.

Ketika akses timpang, infrastruktur rusak, dan kesejahteraan guru diabaikan maka jelas

menunjukkan kegagalan negara dalam memenuhi tanggung jawab dasarnya secara utuh dan berkeadilan.

Tantangan di perguruan tinggi hari ini juga semakin kompleks, salah satunya adalah menguatnya komersialisasi kampus yang menggeser orientasi pendidikan dari ruang pengembangan ilmu menjadi ruang transaksi. Skema Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) menjadi salah

satu titik krusial yang kerap dipersoalkan. Status ini memberikan otonomi luas kepada kampus,

termasuk dalam pengelolaan keuangan dan penentuan tarif pendidikan. Di satu sisi, otonomi ini

dimaksudkan untuk mendorong kemandirian dan daya saing global. Namun di sisi lain, ia

membuka ruang komersialisasi yang semakin lebar, di mana kampus dituntut mencari sumber

pendanaan sendiri, yang pada akhirnya berimbas pada kenaikan UKT, uang pangkal, dan berbagai biaya pendidikan lainnya. Akibatnya beban pembiayaan pendidikan bergeser dari negara ke mahasiswa dan keluarganya. Pendidikan tinggi yang seharusnya menjadi hak publik perlahan berubah menjadi barang mahal yang tidak semua orang bisa akses.

Terbaru, wacana penutupan program studi (prodi) yang dianggap “tidak relevan” muncul sebagai bagian dari arah kebijakan pendidikan tinggi yang ingin menyesuaikan kampus dengan

kebutuhan pasar kerja. Pemerintah mendorong agar prodi yang dinilai tidak memiliki daya serap lulusan atau tidak sesuai dengan kebutuhan industri dievaluasi, bahkan tidak menutup

kemungkinan untuk ditutup. Narasi yang dibangun adalah efisiensi dan relevansi, seolah-olah

persoalan utama pendidikan tinggi terletak pada pilihan jurusan, bukan pada struktur ekonomi

yang lebih luas. Namun, wacana ini merupakan jalan pintas yang berbahaya. Negara seolah mencuci tangan dari kegagalannya sendiri dalam menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang

sehat dan berkelanjutan. Ketika lulusan sulit terserap, yang disasar justru prodi bukan kegagalan negara dalam membuka lapangan kerja yang layak.

Hak kebebasan berpendapat di ruang kampus dan publik juga menjadi catatan kelam yang tidak

bisa diabaikan. Sejumlah mahasiswa dan akademisi masih menghadapi tindakan represif,

intimidasi, hingga doxing ketika menyampaikan kritik. Data Amnesty International Indonesia

mencatat sekitar 5.538 orang menjadi korban tindakan represif aparat dalam demonstrasi sepanjang tahun pertama pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan sinyal kuat bahwa ruang demokrasi sedang mengalami tekanan serius termasuk di lingkungan kampus yang seharusnya menjadi benteng kebebasan berpikir.

 

Fenomena ini juga tidak hanya dialami mahasiswa. Sejumlah pengamat dan akademisi

dilaporkan ke aparat penegak hukum karena pernyataan kritis mereka terhadap pemerintah,

terbaru pelaporan Saiful Mujani, Feri Amsari, dan Ubedilah Badrun. Kondisi ini menunjukkan

kecenderungan berbahaya di mana kritik yang seharusnya menjadi bagian dari demokrasi justru

diposisikan sebagai ancaman. Jika terus dibiarkan, pembatasan terhadap kebebasan

berpendapat tidak hanya melemahkan peran kampus sebagai ruang intelektual tetapi juga

menggerus kualitas demokrasi secara keseluruhan.

Sedangkan kalau kita berbicara soal pendidikan di polewali mandar, masih banyak anak yang putus sekolah, akses, sarana dan prasarana kurang memadai serta di duga minimnya pengawasan dan evaluasi dari dinas terkait. bahkan informasi yang baru-baru ini di Dusun Lakkese dan Petakeang, Desa Lenggo, Kecamatan Bulo, di mana kedua dusun tersebut masih terisolasi akibat akses jalan yang tidak layak setelah puluhan tahun. Kondisi ini menghambat warga dalam mengakses layanan dasar esensial seperti pendidikan dan kesehatan.

Kondisi jalan yang buruk memiliki dampak signifikan terhadap kehidupan masyarakat. “Anak-anak kami kesulitan untuk pergi ke sekolah, dan warga yang membutuhkan perawatan kesehatan seringkali terhambat dalam mencapai fasilitas pelayanan. Kami berharap pemerintah dapat segera mengambil tindakan konkret untuk memperbaiki kondisi ini,” Warga dusun.

Warga di kedua dusun berharap perhatian dari pemerintah Kabupaten Polewali Mandar dapat segera terealisasi, sehingga mereka dapat menikmati hak atas infrastruktur dan layanan dasar yang setara dengan daerah lain di kabupaten.

“Kasihan puluhan anak-anak yang terisolasi tidak mendapatkan akses pendidikan padahal sejatihnya mereka masa depan bangsa kita”, Rifai.

Masih baru-baru ini Mahasiswa asal Kecamatan Tutar melancarkan kritik keras terhadap Kepala Sekolah SMP Negeri 5 Tutar yang diduga kuat jarang menjalankan tugasnya di sekolah, informasi yang di himpun kepala sekolah sakit sudah berbulan-bulan namun belum ada langkah tegas dan konkret dari dinas terkait.

"Ini menyangkut bagaimana proses belajar dan mengajar bisa berjalan dengan baik, sesuai dengan perintah regulasi yang ada", Tutup Rifai.

 

Maka dari itu, bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional 2026, Pengurus Daerah Mandar Raya Kesatuan Aksi

Mahasiswa Muslim Indonesia ( PD KAMMI Mandar Raya) menuntut:

1. Kembalikan pendidikan sebagai prioritas utama dalam kebijakan dan anggaran negara. Tegaskan mandatory spending minimal 20% anggaran pendidikan sesuai amanat UUD 1945 secara murni

untuk sektor pendidikan, serta menolak pengaburan fungsi pendidikan dengan memasukkan program di luar substansi pendidikan, termasuk MBG.

2. Jamin akses pendidikan yang gratis, inklusif, dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, serta percepat pemerataan infrastruktur dan peningkatan kualitas pendidikan nasional.

3. Tingkatkan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan melalui jaminan upah layak, kepastian status, dan perlindungan kerja yang adil.

4. Hentikan komersialisasi kampus dan lakukan pengawasan ketat terhadap UKT serta biaya pendidikan agar tidak membebani mahasiswa.

5. Menjamin kebebasan berpendapat sebagai hak konstitusional, hentikan segala bentuk intimidasi, kriminalisasi, dan represi terhadap suara kritis mahasiswa, aktivis, dan akademisi.

6.Mendesak pemerintah kabupaten polewali mandar untuk memperbaiki akses jalan penghubung ke kedua dusun di desa lenggo, dusun lakkese dan petakean agar anak-anak kembali mendapatkan akses pendidikan.

7. Mendesak dinas pendidikan untuk mengevalusi dan memberikan solusi konkret terkait kondisi dan status kepala sekolah SMP Negeri 5 Tutar.

Sumber  :  Rivai

Laporan.  :  Anshar

Editor.   :  Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *