Mau Jual Sebagian Tanah? Kenali Prosedur dan Syarat Pemisahan Bidang Tanah

Berita18 Dilihat

Jakarta, SANDEQ.CO.ID – Bagi masyarakat yang berencana menjual sebagian tanah, menghibahkan, atau membagi harta bersama, kini tak perlu bingung. Layanan pemisahan bidang tanah dari Kantor Pertanahan hadir sebagai solusi tanpa harus menghapus sertipikat induk. Layanan ini memungkinkan sebagian bidang tanah dipisahkan menjadi sertipikat baru, sementara sertipikat lama tetap berlaku dengan luas yang disesuaikan.

Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Budi Santoso, menjelaskan bahwa pemisahan bidang tanah kerap disamakan dengan pemecahan, padahal keduanya berbeda.

“Pada pemisahan, sertipikat induk tidak dihapus. Luasnya dikurangi sesuai bagian yang dipisahkan, tetapi status hukumnya tetap sah. Berbeda dengan pemecahan yang justru menghapus sertipikat induk dan menggantinya dengan beberapa sertipikat baru,” ujarnya saat ditemui di kantor pusat, Jumat (26/6).

Contoh Kasus: 1.000 m² Dijual 300 m²

Untuk memberi gambaran, Budi memberikan ilustrasi sederhana. “Misalnya, Bapak A memiliki tanah 1.000 meter persegi dan ingin menjual 300 meter persegi. Maka 300 meter persegi itu dipisahkan menjadi sertipikat baru, sedangkan sertipikat induk tetap berlaku dengan sisa luas 700 meter persegi. Bagian yang dipisahkan akan didaftarkan sebagai bidang tanah baru dengan status hukum yang sama seperti asalnya,” jelasnya.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Setelah proses pemisahan selesai, bidang tanah hasil pemisahan akan diterbitkan surat ukur, buku tanah, dan sertipikat baru. Sedangkan pada sertipikat induk, akan dibubuhi catatan bahwa telah terjadi pemisahan, lengkap dengan penyesuaian luas berdasarkan pengukuran terbaru.

Syarat Dokumen yang Harus Disiapkan

Bagi masyarakat yang hendak mengajukan pemisahan, ada sejumlah dokumen wajib yang perlu disiapkan, yaitu:

1. Sertipikat tanah asli.

2. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) pemilik.

3. Surat permohonan pemisahan.

4. SPPT PBB tahun terakhir dan bukti pelunasannya.

Selain itu, tergantung tujuan pemisahan, pemohon juga wajib melampirkan dokumen pendukung. Misalnya, akta jual beli jika pemisahan untuk transaksi jual beli sebagian tanah, surat hibah untuk hibah, atau putusan pengadilan/akta pembagian harta bersama jika karena perceraian.

Setelah berkas lengkap, petugas Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran lapangan dan menyusun peta bidang tanah hasil pemisahan. Apabila seluruh persyaratan administrasi dan teknis terpenuhi, sertipikat baru pun terbit, sementara sertipikat induk tetap berlaku dengan luas yang telah diperbarui.

Soal biaya, masyarakat tidak perlu khawatir. Estimasi biaya pemisahan dapat diketahui dengan mudah melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi ini bisa diunduh gratis di Play Store dan App Store.

Caranya: masuk ke akun Sentuh Tanahku, pilih menu “Layanan”, klik “Info Layanan”, lalu pilih “Pemisahan”. Kemudian, pilih provinsi lokasi tanah, isi jumlah dan luas bidang, serta pilih opsi penggunaan (pertanian atau non-pertanian). Secara otomatis, simulasi estimasi biaya akan muncul.

Bagi yang membutuhkan panduan lebih lanjut, masyarakat juga dapat berkonsultasi langsung dengan Kantor Pertanahan setempat.

“Kami selalu siap membantu masyarakat agar proses pemisahan berjalan lancar dan sesuai ketentuan,” tutup Budi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *