Mamasa Pastikan Kepastian Hukum Tanah: PTSL 2026 Sosialisasi di Dua Desa

Berita53 Dilihat

Mamasa, SANDEQ.CO.ID – Kantor Pertanahan Kabupaten Mamasa menggelar penyuluhan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026 di Desa Sindagamanik dan Desa Mannababa, Kecamatan Tanduk Kalua. Kegiatan yang berlangsung pada Selasa, 10 Februari 2026 itu menjadi wujud nyata komitmen pemerintah dalam menghadirkan kepastian hukum hak atas tanah hingga ke pelosok desa.

Hadir dalam forum tersebut Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mamasa, Sukirman, S.H., S.SiT, didampingi jajaran pejabat pengawas dan staf teknis. Turut serta Kasat Reskrim Polres Mamasa, Drones Ma’dika, S.H., M.H., yang menunjukkan sinergi lintas sektor dalam menyukseskan agenda strategis pertanahan nasional.

Perangkat desa dan masyarakat setempat tampak antusien mengikuti pemaparan yang disampaikan secara runtut, mulai dari tahapan pelaksanaan PTSL, kelengkapan persyaratan administrasi, hingga manfaat jangka panjang yang akan diraih. Masyarakat diberikan pemahaman bahwa program ini tidak hanya menjamin legalitas lahan, tetapi juga menciptakan tertib administrasi pertanahan yang berkelanjutan.

Kepala Kantor Pertanahan Sukirman menegaskan bahwa penyuluhan ini adalah gerbang awal menuju pengakuan resmi negara atas tanah rakyat.

“PTSL hadir untuk mendekatkan layanan, memangkas birokrasi, dan memastikan setiap bidang tanah memiliki identitas hukum yang kuat,” ujarnya dalam sambutan.

Kegiatan yang berlangsung dalam suasana hangat dan dialogis itu diharapkan mampu mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menyukseskan PTSL di tahun 2026, sekaligus memperkuat fondasi pembangunan dari tingkat desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *