SANDEQ.CO.ID, Polman – Kasus perkelahian di Desa Mammi, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polman, yang terjadi Senin (7/4/2025), menyisakan keresahan di kalangan warga.
Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi didampingi Kanit Resum Polres Polman Iptu Iwan Rusmana, memimpin langsung tim penyidik untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Mammi, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polman, pada Senin (07/4/2025).
Peristiwa penganiayaan tersebut diduga melibatkan dua pihak yang terlibat dalam perselisihan pribadi, yang berujung pada tindakan kekerasan.
Setelah menerima laporan dari masyarakat setempat, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi kejadian untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan.
“Anggota kami sudah berada di TKP untuk melakukan olah tempat kejadian dan mengamankan beberapa barang bukti yang terkait dengan penganiayaan tersebut,” kata AKP Budi Adi
Tidak hanya itu, personel Polres Polman juga berhasil mengamankan seorang terduga pelaku yang saat ini telah dibawa ke Mapolres Polman untuk diperiksa lebih lanjut.
Pihak kepolisian masih terus mendalami motif dari kejadian tersebut serta menggali informasi lebih lanjut dari saksi-saksi yang ada di sekitar TKP.
Kasat Reskrim Polres Polman Akp Budi Adi mengatakan berdasarkan keterangan saksi Mariani (50) yang juga istri dari Sarifuddin, menerangkan bahwa pada hari Senin tanggal 7 April 2025 sekitar pukul 17.00 Wita, Terduga pelaku Sarifuddin (52) kembali ke rumahnya setelah pulang dari kebun yang terletak di Dusun Maccera Desa Mammi Kecamatan Binuang Kabupaten Polman.
Sesampainya di rumah, Sarifuddin menyampaikan kepada istrinya (Mariani) bahwa ia baru saja terlibat perkelahian dengan Jodding (74) yang awal mula kejadian bermula sekitar pukul 16.30 Wita saat Sarifuddin melihat Jodding mencabut pohon kakao yang ditanam di kebunnya. Jodding mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan bagian dari kebunnya yang telah digeser batasnya.
Selanjutnya Sarifuddin menanyakan kepada Jodding kenapa mencabut pohon saya sehingga Hal tersebut memicu perselisihan antara keduanya yang menyebabkan perkelahian.
Kemudian Jodding mengeluarkan sebilah parang yang di bawanya lalu Sarifuddin mengambil sebuah ranting pohon yang berada di dekatnya dan langsung memukul Jodding sebanyak dua kali pada bagian Tangan hingga parang yang dipegang oleh Jodding terlepas.
Sekitar pukul 17.20 wita gabungan piket fungsi mendatangi rumah Sarifuddin yang berada di Dusun Mammi 1 Desa Mammi Kecamatan Binuang Kabupaten Polman dan langsung mengamankan Sarifuddin untuk dibawa ke Mako Polres Polman guna proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 1 (Satu) sebilah parang, 1 (Satu) buah ranting pohon kayu berukuran 1 Meter.
“Kami akan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat,” tambah Kasat Reskrim Polres Polman.
Proses penyidikan lebih lanjut masih dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mengungkap detail kejadian ini.
Warga di sekitar Desa Mammi diimbau untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya kepada pihak berwajib dalam menangani kasus ini. (hpp)
Editor : Redaksi