Komunitas Mahasiswa Kritis (KOMIK) Polman menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Kantor Pertanahan

Berita10 Dilihat

SANDEQ.CO.ID Polewali Mandar 

 Komunitas Mahasiswa Kritis (KOMIK) Polman menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Kantor Pertanahan (Kantah) Polewali Mandar di Kantor Kantah Polman. Dalam forum tersebut KOMIK Polman mengangkat sejumlah isu konflik agraria, di antaranya sengketa tanah dan pembatalan sertipikat milik masyarakat Dusun Passairang, Senin (11/5/2026).

Polemik konflik agraria yang kerap terjadi di Sulawesi Barat, khususnya di Kabupaten Polewali Mandar, menjadi sorotan serius komunitas mahasiswa kritis. Konflik agraria di daerah tersebut dinilai telah berkembang menjadi persoalan krusial yang tidak hanya menimbulkan ketidakpastian hukum, tetapi juga keresahan di tengah masyarakat.

Sengketa tanah yang berlangsung berkepanjangan tidak hanya menimbulkan ketidakpastian hukum, tetapi juga menghadirkan penderitaan bagi rakyat yang selama bertahun-tahun harus memperjuangkan hak mereka melalui jalur hukum.

“Maraknya konflik agraria di Polewali Mandar menunjukkan masih lemahnya kepastian hukum terhadap hak-hak masyarakat atas tanah. Sengketa yang terus berlarut tidak hanya memicu keresahan sosial, tetapi juga memperlihatkan bagaimana rakyat kecil sering kali menjadi pihak yang paling dirugikan,” ujar Nasrul Ketua Basis Komunitas Mahasiswa Kritis Polman.

Kata dia, ATR/BPN Polewali Mandar mesti menyelesaikan konflik agraria berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan. Nasrul juga menyoroti sengketa tanah yang seringkali meresahkan masyarakat. bahkan secara tegas ia mengatakan bahwa sengketa tanah merupakan perampasan ruang hidup bagi masyarakat kecil.

Lebih lanjut, Nasrul mengatakan bahwa sengketa tanah merupakan perampasan ruang hidup bagi masyarakat kecil. Negara mesti hadir menyikapi persoalan tersebut sebagai penengah agar konflik tersebut tidak berkepanjangan.

“Ini sudah jelas telah di atur dalam Permen Nomor 21 Tahun 2020 bahwa ATR/BPN mesti menyelesaikan konflik agraria khususnya sengketa tanah. Sengketa Tanah ini sangat meresahkan bagi masyarakat kecil. Bahkan ini adalah perampasan ruang hidup bagi masyarakat kecil,” tegas Nasrul.

Selain Sengketa Tanah yang masih menjadi persoalan krusial di Polewali Mandar. Komunitas Mahasiswa Kritis (Komik) Polman meminta kejelasan terkait Pembatalan Sertipikat Masyarakat Dusun Passairang, Desa Parappe , Kecamatan Campalagian yang berjumlah kurang lebih 20 Kepala Keluarga (KK).

Dalam Penyampaiannya, Sudirman mengatakan sejak tahun 2023 masyarakat passairang telah mengajukan Penertiban Sertipikat Tanah namun karena wilayah tersebut masuk dalam perkara (Sengketa Tanah) maka dibatalkan oleh pihak Kantah Polewali Mandar. Menurutnya, pihak Kantah Polman tidak memberikan klarifikasi kepada masyarakat terkait pembatalan sertipikat tersebut.

“Pada Tahun 2023 masyarakat telah mengajukan permohonan Penertiban Sertipikat Tanah namun karena berperkara maka sertipikat tersebut dibatalkan. Tetapi hingga saat ini, masyarakat tidak mengetahui secara jelas alasan dibatalkannya sertipikat tersebut,” Kata Sudirman

Merespon aspirasi Komunitas Mahasiswa Kritis Polman, Kepala Kantor Pertanahan, ATR/BPN Polewali Mandar terkait Konflik Agraria, Kartini T. Dia bilang, bahwa secara administratif, BPN hanya menangani tanah yang telah terdaftar dan bersertifikat.

“Hal yang perlu dipahami oleh adik-adik mahasiswa dan khususnya masyarakat bahwa BPN yang mereka tahu adalah yang terdaftar artinya sudah bersertifikat. Wewenang kami juga terbatas, kami hanya sebagai administratif tapi biasanya kami melakukan mediasi antar dua kelompok (Tergugat dak Menggugat) untuk meredam sengketa,” jelas Kartini T, Kepala Kantor Pertanahan Polman.

Nazaruddin S.H memberikan keterangan terkait sertipikat tanah yang sebelumnya pernah diajukan oleh masyarakat passairang pada tahun 2023. Kemudian permohonan sertifikat yang diajukan pada tahun 2023 tidak dapat dilanjutkan karena lokasi tanah tersebut diketahui masih dalam proses persidangan (berperkara).

"Sebelumnya memang permohonan pernah masuk pada tahun 2023. Namun ketika diketahui bahwa lokasi tersebut masih dalam proses persidangan, maka sesuai aturan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang, tanah yang masih bersengketa tidak bisa dilanjutkan proses pensertifikatannya,” pungkasnya.

 

Laporan    :  Anshar

Editor.    :   Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *