Kenali Prosedur dan Syarat Pemecahan Bidang Tanah

Berita29 Dilihat

Jakarta, SANDEQ.CO.ID – Pemecahan bidang tanah menjadi salah satu layanan pertanahan yang paling banyak diajukan masyarakat di Kantor Pertanahan. Proses ini umumnya diperlukan untuk berbagai keperluan, mulai dari pembagian warisan, penjualan sebagian tanah, hingga pengembangan kawasan perumahan yang membutuhkan pembagian kavling. (Rabu, 3/6/26)

“Pemecahan bidang tanah adalah proses membagi bidang tanah yang memiliki satu sertipikat menjadi beberapa bagian, di mana masing-masing bagian nantinya memiliki sertipikat sendiri. Setelah proses pemecahan dilakukan, sertipikat induk dinyatakan tidak berlaku lagi,” jelas Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, dalam keterangannya, Rabu (03/06/2026).

Pemecahan bidang tanah dapat dilakukan atas permohonan pemegang hak. Bidang tanah yang sebelumnya terdaftar dapat dipecah menjadi beberapa satuan bidang baru dengan status hukum yang tetap sama seperti bidang tanah asalnya.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap bidang baru hasil pemecahan akan dibuatkan surat ukur, buku tanah, dan sertipikat baru. Sementara itu, data pada bidang tanah induk akan diberi catatan bahwa telah dilakukan pemecahan bidang tanah.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Masyarakat yang hendak mengajukan pemecahan bidang tanah perlu menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain:

· Sertipikat tanah asli;

· Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pemilik;

· Surat permohonan pemecahan; serta

· Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir beserta bukti pelunasannya.

Khusus bagi pengembang, dokumen kelengkapan perlu ditambahkan dengan rencana tapak atau site plan dari pemerintah daerah setempat. Sedangkan untuk tanah warisan, pemohon wajib melampirkan surat keterangan waris atau akta waris, serta surat kematian pemilik sebelumnya.

Prosedur dan Pengecualian

Setelah permohonan diajukan, Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran ulang dan menyusun peta bidang tanah baru sesuai rencana pemecahan. Selanjutnya, sertipikat baru akan diterbitkan setelah seluruh proses administrasi dan pengukuran selesai dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Perlu diketahui, pemecahan bidang tanah tidak dapat dilakukan terhadap semua jenis hak atas tanah. Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 42 ayat (3), pemecahan bidang tanah tidak diperbolehkan untuk tanah ulayat masyarakat hukum adat yang terdaftar atas nama perorangan.

Informasi Lebih Lanjut

Bagi masyarakat yang ingin mengakses informasi soal pemecahan bidang tanah, dapat memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku. Di beranda aplikasi tersebut, pilih opsi “Layanan”, kemudian klik “Info Layanan” dan pilih menu “Pemecahan”. Dalam menu itu, tersedia informasi persyaratan dan simulasi biaya terkait pemecahan bidang tanah.

Aplikasi Sentuh Tanahku dapat diunduh di Play Store dan App Store secara gratis. Selain melalui aplikasi, masyarakat juga dapat berkonsultasi langsung dengan Kantor Pertanahan setempat untuk mendapatkan panduan lebih lanjut mengenai berbagai layanan pertanahan yang dibutuhkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *