Polman – Dra. Hj. Andi Ruskati Ali Baal Bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Majene Polewali Mandar menyerahkan santunan kepada Ahli Waris di Matakali dan Petoosang Kec. Allu Kabupaten Polewali Mandar, Jum’at, 15 Oktober 2021.
Dra. Hj. Andi Ruskati Ali Baal menyerahkan santunan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja 100.525.000,- bagi honorer Kab. Mamuju Tengan a.n Rusydi yang merupakan sopir OPD dengan domisi ahli waris di Kab. Polewali Mandar, Jaminan Kematian 42 juta bagi Pemilik Toko Husnah Polewali, Karyawan Hotel Ratih mendapat Jaminan Kematain 42juta + JHT 3.03 juta + Pensiun berkala (per bulan) sebesar Rp. 356 ribu. Selain itu terdapat juga Karyawan PDAM Wai Tipalayo mendapat Jaminan Kematian 42jt + JHT 24,8 juta, dan Karyawan Warung Makan di Kalimantan yang ahli waris juga berdomisili di Polewali Mandar mendapat Jaminan Kematian 42 juta, JHT, 96,3 juta, Jaminan Pensiun 346,35rb per bulan, Beasiswa bagi anak tenaga kerja maksimal 174 juta.

Sementara di Petoosang Kecamataan Allu, Sabtu, (16/10/2021), diserahkan Jaminan Kematian 42 juta kepada ahli waris Alm. Mudir Umara aparat Desa Lekopa’dis, Ada pula Jaminan Kematian 42 juta dan Pensiun 356,6 ribu bagi Orang Tua Alm. Sitti Halijah karyawan Mitra Utama Madani serta Jaminan Hari Tua sebesar 6,88 juta. Pada kesempatan yang sama hadir istri Alm. Sumadi (Korcam Pendamping PKH Polman) yang menerima Jaminan Kematian sebesar 42 juta pada bulan September 2021.
Selain Penyerahan Santunan BPJS Ketenagakerjaan, Anggota Komisi IX DPR RI ini juga membayarkan iuran bagi pekerja mandiri (Bukan Penerima Upah) sebanyak 400 orang masing-masing 200 orang untuk setiap kecamatan (Matakali dan Allu) sebesar Rp 50.400 (iuran 3 bulan), dengan harapan iuran tersebut akan dilanjutkan oleh yang bersangkutan mulai bulan ke-4. Adapun program yang didaftarkan yaitu Jaminan Kematian (JKm) sebesar Rp. 6.800 per Bulan dan Rp 10.000 per bulan untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Dalam kesempatan ini pula, istri orang nomor satu di Sulawesi Barat ini menyampaikan bahwa manfaat Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) sangat besar dengan jumlah iuran yang sangat kecil yaitu Rp 16.800 per bulan untuk 2 program JKm dan JKK.
“Saya kira BPJS Tenaga Kerja ini sangat besar manfaatnya melihat jumlah iuran yang dibayarkan sangat kecil yaitu sebesar 16.800.” Kata Andi Ruskati.

Lebih lanjut, Anggota Komisi IX DPR RI ini menyampaikan bahwa Pemerintah Wajib Menganggarkan Iuran Jamsostek bagi Tenaga PTT (Honorer) dan Pekerja Miskin secara bertahap. Hal ini diatur dalam UU 24 Tahun 2011, Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Permendagri Nomor 27 tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun 2022.
“Pemerintah wajib menganggarkan iuran BPJS Tenaga Kerja bagi honorer dan pekerja miskin. Karena hal ini sudah diatur dalam UU No. 24 Tahun 2011 dan dikuatkan oleh Inpres Nomor 2 Tahun 2021” Tutup Andi Ruskati.