Kementerian ATR/BPN Perkuat Tata Ruang Nasional Hadapi Bencana & Perubahan Iklim, Mamasa Perlu Waspada

Berita44 Dilihat

SANDEQ.CO.ID, Mamasa – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sedang melakukan revisi mendasar terhadap peraturan tata ruang nasional. Langkah ini diambil untuk membangun ketangguhan (resilience) wilayah dalam menghadapi ancaman bencana alam dan dampak perubahan iklim, yang juga relevan bagi wilayah seperti Kabupaten Mamasa yang dikenal dengan topografinya yang kompleks.

Revisi tersebut menyasar dua peraturan utama: Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Penyesuaian ini dinilai mendesak agar perencanaan ruang tidak kaku, tetapi dinamis dan responsif terhadap tantangan alam.

“Isu tata ruang yang paling penting sekarang adalah bagaimana kita resilient terhadap bencana dan perubahan iklim. Jadi ke depan, kita sangat menginginkan hal itu tertuang dalam tata ruang nasional,” tegas Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, dalam pengarahannya pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Senin (8/12/2025).

Kebijakan baru ini juga berlandaskan pada mandat Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2024-2045, yang menekankan pentingnya data yang detail dan dinamis dalam penataan ruang.

Suyus menjelaskan, ke depan, peta tata ruang nasional akan memuat informasi rinci terkait potensi ancaman.

“Sudah kita hitung berdasarkan data dari BMKG dan Kementerian PUPR: ada sesar (patahan) di mana, ada zona gempa di mana, curah hujan bagaimana. Tujuannya agar daya dukung dan daya tampung suatu wilayah benar-benar siap menangani bencana,” paparnya.

Ia menekankan bahwa analisis dampak lingkungan sejak dini menjadi kunci. Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) harus masuk di awal proses perencanaan, bukan di akhir.

“Kajian KLHS ini harus ada di awal, tidak boleh lagi di belakang. Ini yang akan dimasukkan dalam revisi PP 21 Tahun 2021 dan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional,” jelas Suyus.


Pengarahan Dirjen Tata Ruang ini merupakan bagian dari Rakernas Kementerian ATR/BPN yang berlangsung pada 8-10 Desember 2025. Rakernas diikuti 471 peserta, terdiri dari Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama, Kepala Kantor Wilayah, serta sejumlah Kepala Kantor Pertanahan, dengan tujuan utama meningkatkan kualitas dan percepatan pelayanan pertanahan.

Kebijakan revisi tata ruang nasional yang berfokus pada ketangguhan bencana ini berpotensi langsung memengaruhi perencanaan pembangunan di Kabupaten Mamasa. Wilayah yang memiliki karakteristik rawan longsor, banjir bandang, serta perubahan pola curah hujan ini, diharapkan dapat memiliki panduan tata ruang yang lebih detail dan aman. Dengan data potensi bencana yang lebih akurat, pembangunan permukiman, infrastruktur, dan kawasan produktif di Mamasa diharapkan dapat lebih terarah, mengurangi risiko, dan melindungi masyarakat dari ancaman alam di masa depan.

Sumber: Humas Kantah Mamasa
Editor: Sandeq.co.id

#ATRBPNMamasa #indonesialengkap#atrbpnkinilebihbaik #atrbpnmajudanmodern #MelayaniProfesionalTerpercaya #ATRBPNAntikorupsi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *