KAMMI Mandar Raya Desak Kejari Majene Transparan dan Tuntaskan Dugaan Korupsi Dana TPP, TPG, Tamsil, dan TKG. 

Berita37 Dilihat

SANDEQ.CO.ID , MAJENE – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Mandar Raya mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene untuk tidak membiarkan penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), Tunjangan Profesi Guru (TPG)-13, Tambahan Penghasilan (Tamsil)-13 yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan, serta Tunjangan Khusus Guru (TKG) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik pada rekening Bendahara Gaji Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Majene Tahun Anggaran 2024 dan 2025 berjalan tanpa kepastian.

 

Desakan tersebut didasarkan pada fakta bahwa Kejari Majene sebelumnya telah menerbitkan Surat Nomor B-1372/P.6.11/Fd.2/07/2026 tertanggal 14 Juli 2026 yang ditujukan kepada Kepala Disdikpora Kabupaten Majene sebagai dasar dimulainya penyidikan. Namun hingga saat ini, KAMMI Mandar Raya menilai belum terdapat perkembangan yang disampaikan kepada publik mengenai sejauh mana proses hukum tersebut berjalan.

 

Bagi KAMMI Mandar Raya, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya ditandai dengan diterbitkannya surat penyidikan. Penegakan hukum harus dibuktikan melalui proses yang profesional, transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Ketika sebuah perkara telah menjadi perhatian publik, maka keterbukaan informasi merupakan bagian dari akuntabilitas lembaga penegak hukum.

 

Secara yuridis, perkara ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Undang-undang tersebut mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga merugikan keuangan negara, maupun menyalahgunakan kewenangan karena jabatan yang mengakibatkan kerugian negara, dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila unsur-unsurnya terpenuhi.

 

Selain itu, pengelolaan keuangan negara dan daerah wajib berpedoman pada prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, dan tertib administrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

 

KAMMI Mandar Raya mengingatkan bahwa persoalan ini bukanlah isu baru. Beberapa bulan lalu, KAMMI telah menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Majene dengan tuntutan agar dugaan korupsi pengelolaan dana TPG-13 Tahun Anggaran 2024 di Disdikpora Kabupaten Majene segera diusut hingga tuntas. Hingga hari ini, masyarakat masih menunggu kepastian mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.

 

Menurut KAMMI, lambannya informasi mengenai perkembangan kasus berpotensi menimbulkan spekulasi dan menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Karena itu, Kejari Majene harus membuktikan komitmennya bahwa setiap dugaan tindak pidana korupsi diproses secara serius tanpa intervensi, tanpa perlakuan istimewa, dan tanpa tebang pilih.

 

Anwar Saddat, selaku Jenderal Lapangan KAMMI Mandar Raya, menegaskan bahwa pihaknya mendesak Kejari Majene untuk segera memberikan informasi secara terbuka kepada masyarakat mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.

 

“Masyarakat berhak mengetahui sudah sejauh mana proses hukum berjalan. Transparansi bukan hanya memperkuat kepercayaan publik, tetapi juga menjadi bentuk pertanggungjawaban institusi penegak hukum kepada rakyat. Jangan biarkan perkara yang telah masuk tahap penyidikan seolah berhenti tanpa kepastian,” tegas Anwar Saddat.

 

Ia menambahkan, KAMMI tidak bermaksud menghakimi pihak mana pun karena proses pembuktian merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan. Namun, sebagai organisasi kemahasiswaan, KAMMI memiliki tanggung jawab moral untuk menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan penegakan hukum

 

 

“Kami mendesak Kejari Majene segera menuntaskan penyidikan dugaan korupsi dana TPP, TPG-13, Tamsil-13, dan TKG serta menyampaikan perkembangan penanganannya secara berkala kepada masyarakat. Penegakan hukum yang lamban hanya akan melahirkan ketidakpercayaan publik, sementara penegakan hukum yang transparan akan memperkuat keyakinan masyarakat bahwa tidak ada seorang pun yang kebal di hadapan hukum,” Tutup Anwar Saddat.

 

Laporan.   : Anshar
Editor.    : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *