Majene, SANDEQ.CO.ID – Jaringan Pendidikan Pemilu untuk Rakyat (JPPR) Kabupaten Majene menyoroti molornya pengumuman calon anggota Bawaslu di enam kabupaten/kota terpilih Se- Sulawesi Barat periode 2023-2028.
Kepada sandeq.co.id, Rabu (16/08/2023), Ketua JPPR Kabupaten Majene, Muh. Akbar, mengatakan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Bawaslu RI seharusnya anggota Bawaslu kabupaten dan kota se-Indonesia terpilih periode 2023-2028 diumumkan pada rentang waktu 12 Agustus 2023.
“Pengumuman yang tidak sesuai jadwal, akhirnya Bawaslu 6 kabupaten/kota di Se-Sulawesi Barat bahkan di 514 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia mengalami kekosongan jabatan, karena tanggal 14 Agustus 2023 kemarin masa jabatan anggota Bawaslu kabupaten kota periode 2018-2023 telah usai,” tutur Muh. Akbar.
Bawaslu RI lalu mengulur jadwal pengumuman pada rentang waktu 12 Agustus 2023 ke 14 Agustus 2023. Sedangkan hingga 16 Agustus pengumuman belum juga dilakukan.
“Tidak ada alasan rasional dan trasparan dijelaskan oleh pihak Bawaslu RI sehingga pengumuman harus ditunda-tunda terus menerus. Kami berharap Bawaslu RI tidak ‘masuk angin’,” harap Muh. Akbar.
JPPR Kabupaten Majene berharap kepada Bawaslu RI menutup pintu rapat-rapat segala bentuk kemungkinan terjadinya tarik-menarik internal karena kepentingan politik dan campur tangan pihak manapun di balik keterlambatan pengumuman tersebut.
“Ini demi tegaknya pengawas pemilu yang yang berkapasitas dan berintegritas. JPPR Kabupaten Majene juga meminta Bawaslu RI agar transparan. Jika tidak, maka penundaan tersebut dapat menimbulkan konflik dan ketidakpercayaan publik terhadap lembaga Bawaslu sebagai pengawas Pemilihan Umum,” tutup Akbar
Berdasarkan pada fakta – fakta :
1. Tanggapan masyarakat yang tidak diindahkan,
2. Diloloskannya salah satu tim sukses pasangan calon kepala daerah
3. Pengumuman timsel Kabupaten Se- Sulawesi Barat di 4 kali kebutuhan tidak mempunyai tanggal.
4. Molornya pengumuman oleh timsel se Sulawesi Barat di 2 Kali kebutuhan.
5. Penundaan waktu pengumuman anggota bawaslu kabupaten/kota terpilih masa jabatan 2023-2028 dan Akhirnya kembali molor ke tanggal 16-20 agustus 2023 yang tertuang dalam keputusan ketua bawaslu nomor 280/KP.01.00/K1/08/2023.
6. Yang mengakibatkan pada tanggal 15 agustus 2023 mengalami kekosongan anggota bawaslu di 514 kabupaten/kota tersebut.
7. Tidak adanya klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu RI mengenai alasan rasional penundaan pengumuman anggota bawaslu kabupaten/kota.
Menjadi tanda Tanya besar bahwa rentetan kejadian tersebut, di duga sangat mungkin ditengarai oleh faktor tarik menarik kepentingan politik di balik keterlambatan penundaan pengumuman anggota bawaslu kabupaten/kota. Dimana hal ini harus bisa di jawab oleh bawaslu Ri dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. sebagai bentuk komitmen bawaslu RI kepada demokrasi bahwa pemilu yang sehat dimulai oleh penyelenggara pemilu yang berIntegritas.