SANDEQ.CO.ID, Polman – Di era digital saat ini, penyebaran informasi terjadi dengan begitu cepat dan luas. Namun, tidak semua informasi yang beredar di media sosial atau platform digital lainnya dapat dipercaya. Salah satu tantangan terbesar yang dihadapi masyarakat adalah keberadaan berita hoaks dan disinformasi yang dapat menyesatkan serta memicu berbagai dampak negatif, baik secara sosial maupun hukum.
Apa Itu Hoaks?
Istilah hoaks berasal dari kata “hocus pocus” yang dalam bahasa Latin disebut Hoc eat Corpus, yang berarti berita bohong. Dalam bahasa Inggris, hoax berarti berita palsu. Secara terminologis, hoaks merupakan pemberitaan palsu yang bertujuan menipu atau mempengaruhi pembaca agar mempercayai informasi yang tidak benar.
Dari sudut pandang Islam, hoaks dapat dikategorikan sebagai *haditsul ifki* atau berita bohong yang merugikan pihak lain. Penyebaran hoaks dikutuk dalam ajaran Islam dan pelakunya diancam dengan hukuman yang berat. Dalam konteks hukum positif, hoaks adalah penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan di tengah masyarakat. Para pelakunya dapat dijerat dengan hukuman pidana.
Mengenal Disinformasi
Disinformasi merupakan penyebaran informasi yang salah, baik disengaja maupun tidak, dengan tujuan memanipulasi opini publik atau mengarahkan masyarakat pada pemahaman yang keliru. Warfde dan Derakhshan dalam Information Disorder : Toward an Interdisciplinary Framework for Research and Policy Making menyebutkan bahwa disinformasi dirancang secara sistematis untuk mempengaruhi cara pandang atau perilaku masyarakat terhadap suatu isu.
Di era digital, arus informasi mengalir sangat cepat, bahkan tanpa batas. Banyak orang menerima dan menyebarkan informasi tanpa melakukan verifikasi terhadap kebenarannya. Hal ini meningkatkan risiko tersebarnya berita hoaks dan disinformasi yang dapat membahayakan stabilitas sosial.
Pandangan Islam Terhadap Hoaks dan Disinformasi
Dalam Al-Qur’an, Allah SWT telah memberikan pedoman bagi umat Islam untuk selalu memverifikasi kebenaran suatu informasi sebelum menyebarkannya. Firman-Nya dalam Surah Al-Hujurat ayat 6 :
“Wahai orang-orang yang beriman, jika seorang fasik datang kepadamu membawa berita penting, maka telitilah kebenarannya agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum karena ketidaktahuanmu yang berakibat kamu menyesali perbuatan itu.”
Ayat ini mengajarkan bahwa umat Islam wajib melakukan tabayyun (verifikasi) terhadap setiap informasi yang diterima, baik yang disampaikan secara langsung maupun melalui media sosial. Langkah ini penting untuk menghentikan penyebaran berita hoaks dan disinformasi yang dapat merusak keharmonisan dalam masyarakat.
Bersambung ke Bagian Kedua
Disadur dari berbagai sumber
*Kepala Dinas Kominfo SP Polewali Mandar & Pengurus Dewan Masjid Indonesia (DMI) Polewali Mandar.