Harapan Keadilan dalam Kasus Fahri dkk : Meminta Kebijaksanaan Hakim dalam Menilai Perkara

Oleh : Herman Kadir, S.Pd

SANDEQ.CO.ID, Polman – Kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Majene beberapa bulan lalu dan melibatkan Fahri serta rekan-rekannya kini telah memasuki tahap persidangan. Sebagai senior di Mapala Reinkarnasi Sulawesi Barat, saya menegaskan bahwa tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan. Namun, penting untuk memahami bahwa setiap peristiwa memiliki latar belakang dan sebab akibat yang harus dipertimbangkan dengan cermat dalam proses hukum.

Oleh karena itu, kami berharap jaksa penuntut dapat mendengar secara objektif seluruh kronologi kejadian agar tidak terjadi penafsiran yang berlebihan. Penting bagi kita semua untuk melihat perkara ini secara adil, dengan mempertimbangkan seluruh faktor yang melatarbelakangi insiden tersebut.

Pria yang akrab disapa Hervol dan juga seorang aktivis sosial yang juga mengikuti perkembangan kasus ini, menilai bahwa Fahri adalah sosok aktivis kemanusiaan yang berdedikasi. Ia telah banyak terlibat dalam advokasi masyarakat yang menghadapi berbagai persoalan, terutama dalam mengawal kebijakan pemerintah. Sejak gempa bumi di Malunda, Fahri aktif membantu relokasi warga terdampak, mendukung pemulihan pascabencana, serta memastikan janji pemerintah terkait perbaikan tempat tinggal masyarakat benar-benar terealisasi.

Dengan mempertimbangkan rekam jejak dan kontribusinya, kami berharap agar Fahri dan rekan-rekannya dapat memperoleh keringanan hukuman. Terlebih lagi, berdasarkan informasi yang kami peroleh, korban hanya mengalami luka ringan, baik secara fisik maupun mental.

Kami percaya bahwa hakim yang menangani perkara ini akan bersikap bijaksana dalam memberikan keputusan hukum yang adil, dengan mempertimbangkan semua aspek, termasuk latar belakang peristiwa dan peran sosial terdakwa di masyarakat.

*Senior Mapala Reinkarnasi Sulawesi Barat

Editor : Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *