Digitalisasi Layanan Pertanahan Bukan Sekadar Ganti Dokumen, Wamen ATR Tekankan Transformasi Menyeluruh

Berita25 Dilihat

Bali, SANDEQ.CO.ID – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menegaskan bahwa digitalisasi layanan pertanahan yang tengah digencarkan pemerintah jauh melampaui sekadar perubahan format dokumen. Pernyataan ini disampaikannya saat menjadi keynote speaker dalam Seminar Nasional yang digelar Ikatan Mahasiswa Magister Kenotariatan (IMMK), Fakultas Hukum Universitas Udayana, di Bali, Senin (09/03/2026).

Di hadapan para akademisi dan calon profesional hukum, Ossy Dermawan memaparkan visi besar transformasi digital di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Menurutnya, perubahan ini menyentuh fondasi paling mendasar dari birokrasi pelayanan pertanahan.

“Digitalisasi bukan sekadar mengganti dokumen kertas dengan dokumen digital. Transformasi ini juga menyangkut perubahan cara kerja, perubahan proses bisnis, dan perubahan budaya organisasi,” tegas Wamen Ossy di Aula Lecture Building, Universitas Udayana, Denpasar.

Ia merinci, transformasi dilakukan secara holistik mencakup manajemen perubahan, penataan organisasi, penyempurnaan tata laksana, penguatan akuntabilitas kinerja, hingga pemanfaatan teknologi informasi melalui sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Dalam seminar bertajuk “Digitalisasi Layanan Hukum-Pertanahan: Ancaman atau Masa Depan bagi Profesi Notaris/PPAT dalam Mendukung Pembangunan Berkelanjutan” ini, Wamen Ossy menyoroti peran krusial para profesional hukum, khususnya Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Ia menilai, kesuksesan digitalisasi tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan teknologi, tetapi juga oleh kesiapan sumber daya manusia yang berada di garis depan pelayanan.

“Dalam proses transformasi ini, profesi PPAT memiliki posisi yang sangat strategis. Karena itu, keberhasilan digitalisasi layanan pertanahan tidak hanya bergantung pada teknologi atau kebijakan pemerintah, tetapi juga pada kesiapan profesi hukum, terutama PPAT, untuk beradaptasi dengan sistem baru yang lebih modern,” jelasnya.

Senada dengan Wamen, Rektor Universitas Udayana, I Ketut Sudarsana, menyatakan komitmen pihaknya untuk terus memperbarui kurikulum, terutama di Program Studi Magister Kenotariatan. Langkah ini diambil agar lulusan yang dihasilkan tidak hanya cakap secara hukum, tetapi juga adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebijakan terkini di bidang pertanahan.

“Kami dari Universitas Udayana sebagai institusi pendidikan tentu harus menyesuaikan kembali materi pembelajaran, terutama di Program Studi Magister Kenotariatan, agar tetap relevan dengan perkembangan yang terjadi saat ini,” tutur I Ketut Sudarsana.

Seminar yang diikuti oleh ratusan mahasiswa dan praktisi profesional ini berlangsung dinamis. Ketua IMMK Universitas Udayana, I Putu Bagus Padmanegara, berharap diskusi ini mampu memberikan pemahaman komprehensif mengenai arah kebijakan digitalisasi dan memicu kesiapan para calon notaris/PPAT dalam menyongsong masa depan.


Pada kesempatan tersebut, Wamen Ossy didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, Eko Priyanggodo, serta jajaran Kepala Kantor Pertanahan se-Bali. Diskusi juga menghadirkan narasumber berkompeten, yakni Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Sumadra, dan Kepala Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Bali, Eem Nurmanah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *